Korban Pencurian: Rp7 Triliun, Ini Jawaban OJK!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak peluncuran hingga Oktober 2025 mencapai Rp7 triliun. Seluruh rekening yang dilaporkan melibatkan lebih dari 503 ribu rekening, dengan jumlah rekening diblokir mencapai 100 ribu rekening.
Dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan informasi ini.
Total dana korban yang diblokir mencapai Rp383,6 miliar. Selain itu, OJK juga melaporkan aduan dari 43 ribu pelanggan sejak awal tahun ini. Dengan demikian, total rekening dilaporkan adalah 503.794 rekening dan jumlah rekening yang diblokir mencapai 100.565 rekening.
Banyak hal yang menjadi penarikan perhatian adalah aduan tentang fintech, dengan sebanyak 16.635 aduan dilaporkan. Selain itu, OJK juga melaporkan bahwa total telepon yang dialporkan terkait penipuannya mencapai 42 ribu nomor.
Dengan demikian, peluang terjadinya kasus pencurian semakin besar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak peluncuran hingga Oktober 2025 mencapai Rp7 triliun. Seluruh rekening yang dilaporkan melibatkan lebih dari 503 ribu rekening, dengan jumlah rekening diblokir mencapai 100 ribu rekening.
Dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan informasi ini.
Total dana korban yang diblokir mencapai Rp383,6 miliar. Selain itu, OJK juga melaporkan aduan dari 43 ribu pelanggan sejak awal tahun ini. Dengan demikian, total rekening dilaporkan adalah 503.794 rekening dan jumlah rekening yang diblokir mencapai 100.565 rekening.
Banyak hal yang menjadi penarikan perhatian adalah aduan tentang fintech, dengan sebanyak 16.635 aduan dilaporkan. Selain itu, OJK juga melaporkan bahwa total telepon yang dialporkan terkait penipuannya mencapai 42 ribu nomor.
Dengan demikian, peluang terjadinya kasus pencurian semakin besar.