Wamenkum Edward: Demo Tak Harus Izin, Hanya Pemberitahuan

Wamenkum Edward mengungkapkan esensi Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan demonstrasi. Menurut dia, setiap orang yang ingin melakukan unjuk rasa tidak diwajibkan untuk memperoleh izin, tetapi hanya perlu memberitahukan kepada pihak kepolisian.

Edward menjelaskan bahwa jika terjadi keonaran dalam demonstrasi yang sebelumnya diberitahukan kepada polisi, penanggung jawab atau korlap aksi tidak dapat dijerat pidana. Dia menegaskan bahwa ini berlaku apabila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak terjadi kerusuhan.

Wamenkum Edward membantu memperjelas maksud Pasal 256 yang sering kali dipahami salah artinya. Dia menyatakan bahwa pasal itu berbicara tentang implikasi jika dan hanya jika, yaitu jika seseorang tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran.
 
Kalau pasal ini benar-benar terjelas, nih. Maksudnya kalau kamu mau unjuk rasa, tidak perlu izin apa-apa, tapi harus ngatain kepolisian dulu. Jadi, kalau kamu tidak ngerusuh dan semua itu normal, kamu tidak bakal dijerat. Tapi, kalau kamu malah mengganggu dan ada kerusuhan, tapi kamu tidak ngerusuh karena sudah terjadi, kamu masih bisa dipanggil dan harus bertanggung jawab.

Tapi, apa jadi kalau ada orang yang ingin unjuk rasa tapi khawatir kepolisian akan ngintipi dan menangkap? Maksudnya, kalau pasal ini benar-benar diikuti dengan benar, kenapa kita masih khawatir? 😊
 
aku pikir ini kaya drama kok, siapa yang mau demo tanpa izin? tapi aku rasa pasal 256 itu penting sekali agar tidak ada kerusuhan. aku pernah nonton konser di kancah stadion, itu kaya keonaran kan? tapi gak ada kerusuhan sama sekali, semua orang sibuk ngisi konser aja! πŸ€ͺ🎢
 
Gue pikir kalau ini arti dari Pasal 256 sih bahwa kalo ada unjuk rasa dan nggak ada kerusuhan bisa cuma diadilan aja, tapi gue rasa apa yang penting adalah kalo ada kerusuhan kayaknya harus ada penanggung jawab. Gue suka demonstrasi, tapi juga gue tidak suka ketika adegan itu berubah menjadi kerusuhan πŸ€¦β€β™‚οΈ. Aku rasa apa yang penting adalah orang tersebut harus memberitahu pihak kepolisian kalau gue akan melakukan unjuk rasa dulu, jadi bisa segera mengambil tindakan jika terjadi kerusuhan.
 
Gue pikir kalau Wamenkum Edward ini benar-benar membuat konsesi yang jernih kalau kalau ada demonstrasi tanpa izin tapi gak ada kerusuhan. Gue rasa ini penting, kalau seseorang melakukan unjuk rasa dan gak perlu memperoleh izin lagi gue pikir itu wajar. Tapi, siapa tahu kembali pasal 256 itu sebenarnya bagus atau tidak? Gue punya pendapat bahwa Wamenkum Edward ini cukup bijak, dia memberikan klarifikasi yang jernih tentang apa yang bisa diterima dan apa yang tidak. πŸ’‘πŸ‘
 
kaya gampang banget kan? kalau mau unjuk rasa sama aja nggak perlu izin, tapi harus ngomong dulu dengan polisi. apalagi kalau gak ada kerusuhan atau apa-apaan, nggak bakal dijerat. kayaknya ini buat mempermudah orang yang ingin melakukan unjuk rasa, tapi juga harus ingat kan siapa yang tidak memberitahu dan gak sabar bisa jadi korban aksi sendiri πŸ€”
 
aamiin, ini penting banget ya... pasal 256 kerenyenya sering dipahami salah artinya, kayaknya harus lebih jelas tentang konteksnya. kalau orang berani demonstrasi tanpa pemberitahuan, tapi tidak ada kerusuhan, maka penanggung jawab tidak dijerat pidana. tapi, kalau ada keonaran, maka sudah berbeda lagi... aku rasa wamenkum Edward sudah jelas menjelaskannya, tapi masih perlu edukasi lebih lanjut tentang pentingnya memperhatikan konteks dan aturan yang berlaku saat melakukan demonstrasi. 😊
 
haha kira2 apa yang bakal terjadi kalau gak ada aturan ini? aja jadi gokil banget ngomong apa aja yang bisa dilakukan saat demo... siapa tahu nanti semua orang mau unjuk rasa tapi takut jerat di kantor...
 
Eh, kalau jadi begitu aja siapa yang bilang harus memperoleh izin? Aku rasa ini bagus sekali, biar orang bisa berdemonstrasi tanpa harus khawatir dijarang. Tapi, aku harap pihak kepolisian masih harusnya jaga agar aksi demo tidak terjadi masalah besar 😊
 
Aku pikir aku udah tahu kalau pasal 256 ini. Aku rasa aku juga pernah ikut unjuk rasa dulu saat masih belia, tapi aku nggak pernah lama, hanya sambil-sambil aja. Aku pikir kalau yang penting adalah memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam demonstrasi itu sudah sadar dan tidak akan menimbulkan kerusuhan.

Aku juga paham kalau pasal 256 ini nggak berarti siapa saja bisa melakukan unjuk rasa tanpa izin, tapi aku rasa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, apa yang dianggap sebagai "keonaran" itu benar-benar apa? Aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang itu.

Aku juga penasaran dengan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi keonaran dalam demonstrasi. Apakah itu adalah organisator unjuk rasa, atau apakah itu adalah pihak polisi yang tidak bisa mengontrol adegan? Aku rasa ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut sebelum memutuskan siapa yang bertanggung jawab.
 
Gak sabar sama Wamenkum Edward ya πŸ™„, apa lagi kalau dia bilang pasal 256 KUHP bisa diterapkan tanpa izin pada unjuk rasa? Siapa tahu sih nih, tapi rasanya jadi gampang banget buat orang-anak kecil saja yang ingin berprotes, nanti diizinkan aja πŸ˜‚. Nah, kalau pasal 256 itu benar-benar bisa diterapkan tanpa izin, maka apakah ini artinya demonstrasi boleh dilakukan apa pun tanpa peringatan? Gak jelas deh, tapi gak ngerti siapa yang mau menangani hal ini.
 
ini keren kan wamenkum edward punya penjelasan yang jelas tentang pasal 256 kuhp πŸ€“ sekarang orang udah ngerti apa sih maksudnya. tapi masih ada orang-orang yang salah artinya lagi, mungkin karena tidak memahami tekskuhp itu sendiri. saya rasa ini penting banget agar kita bisa melakukan unjuk rasa dengan aman dan jujur. dan ya, wamenkum edward benar-benar membantu memperjelas pasal 256 yang sering kali diabaikan. sekarang kita udah tahu bahwa apa sih syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar demonstrasi bisa dilakukan dengan lancar πŸ™Œ
 
Kalau aku tahu esensi Pasal 256 itu apa, baru bisa dipahamin sih 😊. Jadi apa yang penting adalah setiap orang yang mau unjuk rasa harus bawa bukti bahwa kalau tidak ada kerusuhan, kalau tidak ada masalah sama sekali. Tapi aku masih curiga kalau wamenkum Edward nggak bilang seluruhnya sih πŸ€”. Apa kalau seseorang memilih untuk tidak memberitahukan kegiatan unjuk rasa, tapi ternyata tidak ada masalah? Aku rasa masih ada keterbatasan dalam pengertian ini sih πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
apa sih maksudnya kalau gak perlu izin tapi harus ngomong dulu ke polisi? kayaknya banyak orang yang salah paham pasal ini... saya pikir kalau demonstrasi itu harus diatur lebih baik, misalnya ada aturan jelas tentang jarak, jumlah orang, dan apa-apa yang boleh dibawa. sehingga tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini lagi... 😊
 
Maaf aja bro, kayaknya banyak orang yang salah paham tentang Pasal 256. Nah, jadi kalau aku mau unjuk rasa aja, aku harus membocorkan kepada polisi dulu? Tapi, siapa bilang bahwa polisi pasti naksir ke mana aja aku harus bergerak? Kalau aku malu, aku tidak pernah akan melakukan apa-apa. Jadi, pasal 256 itu sebenarnya untuk melindungi orang yang ingin unjuk rasa, bukan untuk memaksa mereka untuk membocorkan informasi. πŸ€”πŸ’‘
 
Gue bayangin siapa yang punya masalah dengan Pasal 256 sih... kalau gak ada, sih gak perlu khawatir deh πŸ™ƒ. Tapi, sih Wamenkum Edward tapi jadi bocor nyanyi tentang pasal itu, kan? Gue pikir dia sengaja nggak mau dianggap sebagai 'pesulap' yang bisa menjelaskan hal-hal yang sering kali salah artinya πŸ€“. Jadi, kalau gak ada kesan bahwa pasal 256 ini terlalu berat, atau sih apa yang gue cari? πŸ™„
 
Gue pikir pas ini penting banget, apalagi kalau gue lihat banyak orang yang bingung sama Pasal 256. Edward sebenarnya benar-benar menjelaskan dengan jelas, sih... Kalo gue lihat di luar negeri, mereka punya aturan yang serupa, tapi gue rasa kita perlu lebih teliti dulu, karena kita Indonesia yang paling suka unjuk rasa, kan? πŸ˜… Jadi, kalau pasal ini benar-benar dipahami dengan baik, maka kita bisa melakukan unjuk rasa dengan bebas, asalkan tidak menimbulkan kerusuhan... Atau mungkin gue salah, hehe...
 
Aku kira kalau ini penting banget! Wamenkum Edward bilang kalau siapa-siapa yang ingin melakukan unjuk rasa tidak perlu izin, tapi hanya perlu nulis di papan tempat untuk beritahu polisi. Jadi, kalau kita demo tanpa nulis, aku pikir ada risiko kita bisa dicakup oleh hukum. Tapi, kalau kita demo dengan benar-benar mengikuti aturan, maka itu juga tidak ada masalah. Aku rasa ini membantu memperjelas apa arti dari Pasal 256. Maksudnya apa kalau kita demo tanpa nulis, tapi tidak menimbulkan kerusuhan, kita tidak bisa dipanggil ke banding. Jadi, aku rasa ini penting untuk di kenali! 😊
 
Hmmmm πŸ€”. Pasal 256 ini kayaknya bikin aku penasaran. Apa artinya benar-benar apa? Jika tidak ada izn, tapi masih nggak ada kerusuhan, ngapun seseorang yang terlibat itu mau dikenakan hukuman apa sih? Maksudnya kalau kita bisa unjuk rasa tanpa harus khawatir tentang hukum, itu berarti kita bisa bebas-belas aja πŸ€·β€β™‚οΈ. Tapi kayaknya pasal ini bukan cuma tentang kebebasan itu aja, tapi juga tentang tanggung jawab. Jika kita tidak memberitahukan apa yang kita lakukan, itu artinya kita tidak mau bertanggung jawab atas akibatnya. Maksudnya kalau kita ingin unjuk rasa, kita harus mau bertanggung jawab atas apapun yang terjadi 🀝.
 
kembali
Top