Wamenkum Edward: Demo Tak Harus Izin, Hanya Pemberitahuan

ada kena buat demonstran kalau mau ngerampok siapa tahu? kayaknya pemerintah harus lebih jelas mengenai aturan-aturannya, jadi jangan bingung lagi kan pasal 256. tapi sih, asalkan tidak ada kekerasan dan kerusuhan, aku rasa orang-orang punya hak untuk melakukan unjuk rasa. tapi aku pikir pemerintah harus lebih ramah dengan rakyat, bikin aturan-aturannya jelas dan mudah dipahami, seperti gini 🤔👍
 
Mau ngomong tentang Pasal 256 ini... Tapi aku rasa nggak perlu ngawasi siapa aja yang demonstrasikan di jalan. Aku lebih khawatir kalau teknologi gini yang canggih jadi alasan bukan untuk bergerak dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kalau pemerintah udah memiliki informasi tentang unjuk rasa, tapi gak serius ngawanin, itu bisa jadi masalah. Tapi aku rasa pasal ini masih bisa diajari kembali agar tidak salah artinya lagi...
 
Pasal 256 KUHP sebenarnya sudah cukup jelas sih, tapi kira-kira ada kesalahpahaman di kalangan orang, kan? Mereka pikir kalau harus memperoleh izin terlebih dahulu dan itu berarti tidak boleh unjuk rasa apa pun. Tapi Edward bilang bahwa itu salah paham, sih. Jika kita sudah memberitahukan kepolisian tentang aksi unjuk rasa, tapi kemudian ada kerusuhan atau keonaran, maka penanggung jawabnya tidak bisa dijerat pidana. Itu berarti kalau kita already beritahu kepolisian, kita bisa melakukan aksi unjuk rasa tanpa khawatir bisa dipanggil oleh polisi 🤔
 
kembali
Top