ada kena buat demonstran kalau mau ngerampok siapa tahu? kayaknya pemerintah harus lebih jelas mengenai aturan-aturannya, jadi jangan bingung lagi kan pasal 256. tapi sih, asalkan tidak ada kekerasan dan kerusuhan, aku rasa orang-orang punya hak untuk melakukan unjuk rasa. tapi aku pikir pemerintah harus lebih ramah dengan rakyat, bikin aturan-aturannya jelas dan mudah dipahami, seperti gini 
