Wamenkum Edward mengungkapkan esensi Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan demonstrasi. Menurut dia, setiap orang yang ingin melakukan unjuk rasa tidak diwajibkan untuk memperoleh izin, tetapi hanya perlu memberitahukan kepada pihak kepolisian.
Edward menjelaskan bahwa jika terjadi keonaran dalam demonstrasi yang sebelumnya diberitahukan kepada polisi, penanggung jawab atau korlap aksi tidak dapat dijerat pidana. Dia menegaskan bahwa ini berlaku apabila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak terjadi kerusuhan.
Wamenkum Edward membantu memperjelas maksud Pasal 256 yang sering kali dipahami salah artinya. Dia menyatakan bahwa pasal itu berbicara tentang implikasi jika dan hanya jika, yaitu jika seseorang tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran.
Edward menjelaskan bahwa jika terjadi keonaran dalam demonstrasi yang sebelumnya diberitahukan kepada polisi, penanggung jawab atau korlap aksi tidak dapat dijerat pidana. Dia menegaskan bahwa ini berlaku apabila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak terjadi kerusuhan.
Wamenkum Edward membantu memperjelas maksud Pasal 256 yang sering kali dipahami salah artinya. Dia menyatakan bahwa pasal itu berbicara tentang implikasi jika dan hanya jika, yaitu jika seseorang tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran.