Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Subhan Palal, telah meminta maaf kepada publik dan menyerahkan gugatan perdata tersebut. Ia menyatakan bahwa Sidang Gugatan telah dimulai dan akan dilanjutkan pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutan yang menyebut Gibran telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 yang menatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Namun, Subhan berpendapat bahwa pendidikan Gibran di Singapura tidak masuk kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden karena Undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai aturan penyetaraan ijazah.
Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutan yang menyebut Gibran telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 yang menatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Namun, Subhan berpendapat bahwa pendidikan Gibran di Singapura tidak masuk kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden karena Undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai aturan penyetaraan ijazah.