RUU Penyesuaian Pidana Atur Pencabutan Hak Profesi Residivis

DPR RI dan pemerintah sepakat untuk meletakkan batas waktu dua tahun bagi pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana saat menjalankan profesi mereka. Jika pelaku tersebut melakukan hal yang sama kembali dalam kurun waktu dua tahun, maka hak mereka untuk bekerja di bidang tersebut akan dicabut.

Dalam RUU Penyesuaian Pidana, disebutkan bahwa aturan ini berlaku apabila pelaku tidak pernah lewat 2 tahun sejak putusan pemidanaan sebelumnya berkekuatan hukum tetap. Artinya, jika pelaku tersebut melakukan tindak pidana yang sama lagi setelah dua tahun tidak memiliki kekuatan hukum dari putusan pemidanaan sebelumnya, maka mereka akan dihukum dengan tambahan hak pencabutan profesi.

Fraksi PDIP menyarankan untuk memberikan diskriminasi dalam ketentuan ini, seperti jenis kelamin serta disabilitas mental maupun fisik. Mereka juga meminta agar ada penegasan pada ayat 2, bahwa pencabutan hak profesi dilakukan melalui putusan pengadilan.
 
Saya pikir itu ide yang baik banget! Kalau pelaku tindak pidana punya kesempatan lagi untuk melakukan hal sama, pasti akan membuat sistem hukum lebih efisien dan tidak berlebihan. Tapi, aku khawatir kalau ada orang tertentu yang akan mencoba untuk menghindarinya dengan cara-cara yang tidak jujur πŸ˜’. Mungkin Fraksi PDIP harus lebih teliti dalam menyarankan itu, ya?
 
ini salah satu kebijakan yang harus diawasi banyak orang ya, karena bisa jadi kalau ada seseorang yang melakukan kesalahan dalam bekerja, maka dia akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan lainnya 😬. tapi juga perlu diingat bahwa ini adalah usaha pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat, karena banyak yang masih melakukan kesalahan-kesalahan kecil yang bisa jadi mengakumulasi menjadi hal-hal besar πŸ€”.
 
Kalau gini, bikin orang yang melakukan kesalahan lagi punya masalah untuk kembali bekerja! Tapi, gimana kalau terjadi kesalahan kecil-kesalahan kecil aja? Pelaku tidak sengaja nih, jadi mereka masih bisa banget untuk mengenali dan berubah. Kita harus lebih hati-hati juga dulu, nggak boleh terburu-buru dalam menilai orang.

Sementara itu, saya pikir kalau ada aturan ini, pastikan pelaku itu benar-benar tidak pernah melakukan kesalahan lagi sebelumnya. Artinya, setelah mereka sudah dipidana, kemudian diawasi oleh lembaga apa aja? Apakah ada yang benar-benar memantau dan melaporkan kesalahan-kesalahan pelaku setelah itu? Kalau nggak, toh aturan ini agak macet juga, ya.
 
Aku pikir ini salah langkah, tapi aku paham apa yang dimaksud. Kalau pelaku tindak pidana harusnya dihukum dengan lebih berat, bukan dicabut hak mereka untuk bekerja. Aku khawatir ini akan membuat banyak orang tidak mau melaporkan diri sendiri karena takut kehilangan profesi mereka. Mereka yang memiliki disabilitas mental atau fisik pasti sangat butuh bantuan dan saran dari pemerintah, bukan dicabut hak mereka. Aku harap ada penjelasan yang lebih jelas tentang bagaimana ini akan dilaksanakan, agar tidak ada kesalahpahaman. πŸ€”πŸ’‘
 
Maksudnya gampang aja buat pemerintah ngedakin pelaku pidana. Kalau aku masih ingat, dulu gak ada aturan seperti ini. Aku rasa ini bikin para pelaku pidana lebih gampang bisa kembali bekerja, tapi juga bikin orang lain yang bekerja di bidang tersebut jadi khawatir. Tapi, aku pikir yang penting adalah keadilan dan tidak ada diskriminasi. Jangan pilih jenis kelamin atau disabilitas mental, asal pelaku pidana sudah melakukan tindakan itu lagi, harus dipukul. Dan, aku rasa perlu ada penegasan tentang cara pencabutan hak profesi, jangan ngirimpun aja.
 
Pikiran yang beredar di benakku adalah, apakah ini benar-benar hal yang baik? Mereka mau menghukum seseorang karena melakukan kesalahan lagi? Tapi, apa yang mereka lakukan untuk memperbaiki diri sendiri? Apa yang mereka lakukan untuk tidak melakukan kesalahan sama sekali lagi? Itu yang saya curigai. Kita harus saling mendukung dan memberikan peluang berubah-ubah.
 
Oke banget aja sih nih... Pasalnya aku bisa membaca news ini dulu sebelum aku punya waktu untuk fokus pekerjaan. Ternyata DPR RI dan pemerintah punya rencana buat menghilangkan profesi orang yang tidak mau mengikuti aturan, kayaknya bikin banyak kerugian bagi orang yang bekerja di bidang tersebut. Mungkin aku salah sih, tapi apakah ini benar-benar bisa mempercepat terjadinya kriminalitas atau apa?
 
Saya pikir RUU Penyesuaian Pidana ini cukup masuk akal, tapi kita harus ingat bahwa batasan waktu dua tahun itu harus sesuai dengan kondisi masing-masing profesi, misalnya dokter 2 tahun tidak boleh lama tidak bekerja lagi di bidang medis, tapi guru 2 tahun bisa? Itu yang perlu diselesaikan dalam pelaksanaannya.
 
iya kalau gini aja, DPRRI dan pemerintah sepakat untuk meletakkan batas waktu dua tahun buat pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana saat menjalankan profesi mereka... tapi apa salahnya sih? kalau pelaku itu sudah 3-4 kali melanggar hukum, mungkin dia udah tidak bisa lagi menjalankan profesi itu dengan baik... dan kalau gini aja, maka haknya dicabut... kayaknya ini bagus buat meningkatkan produktivitas di bidang tersebut! misalnya, kalau ada orang yang terus-terusan melakukan tindak pidana sebagai dokter, maka haknya untuk menjadi dokter harus dicabut... karena apa? dia tidak bisa lagi menjaga keselamatan pasien dengan baik...
 
ini gak enak banget πŸ˜•. kalau kita pikir tahu apa yang benar dan salah, lalu kita buat aturan yang sama untuk semua orang πŸ€”. tapi apa jadi kita mulai membuat perbedaan seperti ini? misalnya antara laki-laki dan cewek, atau orang dengan disabilitas dan yang tidak? itu gak adil πŸ˜’. kalau mau ada perbedaan, harus dihukum lebih keras untuk mereka yang melakukan kesalahan kembali 🚫. tapi apa jadi kita mulai membuat aturan seperti ini? itu gak baik untuk masyarakat Indonesia πŸ™…β€β™‚οΈ. kita harus fokus pada membersihkan diri dari tindakan kesalahan, bukan mencari cara untuk membedakan orang lain 😊.
 
Pagi kawan 😊, aku pikir ini gini, kalau pelaku tindak pidana ganti gantian profesi, itu kayaknya agak keren... tapi juga perlu diawasi sih, jangan terjadi korupsi atau apa-apa. Mungkin perlu ada penegasan lagi di RUU ini, seperti yang dikemukakan oleh Fraksi PDIP, agar tidak ada diskriminasi sama sekali πŸ™…β€β™‚οΈ. Aku senang bisa melihat pemerintah dan DPR RI bisa sepakat tentang hal ini, tapi jangan lupa untuk melindungi hak-hak masyarakat juga πŸ’ͺ.
 
Gue pikir nih, kalau mau melarang orang kembali bekerja di bidang yang sama setelah 2 tahun, itu bikin kerugian banyak loh! Misalnya ada orang yang salah laku, tapi kemudian dia ingin balik bekerja sebagai pilot. Tapi kalau ada aturan yang menghambat dia, maka apa yang bisa dilakukannya? Gue rasa harus ada penerapan yang lebih lembut, seperti dihukum dengan uang atau penjara singkat, jadi orang tidak ingin melarikan diri lagi. Tapi gue juga setuju bahwa ada kebutuhan untuk melindungi masyarakat, jadi aku rasa konsep ini cukup baik, tapi harus disesuaikan dengan praktiknya. πŸ€”
 
Aku pikir ini cuma cara pemerintah untuk mengontrol profesi apa aja yang bisa diibaratkan sebagai "profesi kriminal" πŸ€‘. Mereka malah membuat aturan seperti ini, padahal kalau dilihat dari sudut pandang lainnya, ini cuma cara mereka untuk memperlancar uang πŸ’Έ. Saya rasanya ada sesuatu yang tidak beres di balik nini... Mungkin ada hubungan antara RUU Penyesuaian Pidana dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya πŸ€”. Dan apa dengan Fraksi PDIP? Mereka ini cuma cari cara untuk menipu rakyat dengan membawa masalah sosial, tapi sebenarnya ini cuma cara mereka untuk mengontrol profesi dan uang πŸ’Έ. Aku masih ragu-ragu tentang ini... πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Saya setuju dengan rencana ini, tapi aku masih ragu-ragu deh... Dua tahun mungkin terlalu singkat untuk waktu pembatasan profesi. Aku khawatir banyak orang akan mencoba memakai sistem ini untuk menghindari hak-hak mereka. Tapi, saya paham bahwa ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan masyarakat.

Saya juga menyangka Fraksi PDIP harus lebih teliti dalam menyusun ketentuan diskriminasi. Jenis kelamin dan disabilitas memang perlu dihitung, tapi tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak-hak lainnya. Saya harap ada penegasan yang jelas tentang cara pengadilan akan mengambil keputusan terkait pencabutan profesi. Tapi, secara umum, saya mendukung rencana ini... πŸ€”πŸ‘
 
aku suka sekali banget dengan ide ini 🀩, kalau siapa pun melakukan kesalahan saat bekerja, mereka harus tahu kalau nanti mereka bakal kehilangan hak bekerja di bidang itu, itu seperti belajar dari kesalahan sendiri dan tidak akan terjadi lagi. aku rasa ini baik sekali bagi negara kita Indonesia, karena kalau siapa pun tidak ingin bekerja keras dan melakukan kesalahan, maka mereka harus tahu kalau nanti mereka bakal kehilangan kesempatan itu, itu seperti motivasi untuk bekerja lebih keras lagi 🎯. aku harap saja pemerintah bisa menerapkan aturan ini dengan baik dan tidak ada pengecualian apalagi karena jenis kelamin atau disabilitas mental/fisik, semua orang harus dapat menanggung konsekuensi dari kesalahannya 😊.
 
Pernah pikir nggak kalau kita butuh batasan waktu 2 tahun buat orang yang melakukan tindakan tidak baik di bidang pekerjaan? Sepertinya ini bagus sekali! Tapi, apa jadi kalo ada orang yang gagal memenuhi batas waktu itu dan tetap melakukannya lagi? Kita harus banget berhati-hati dengar. Mungkin perlu tambahan penjelasan pada ayat 2, agar siapa pun tahu pasti apakah dilakukan putusan pengadilan atau tidak πŸ€”
 
Kalau mau melewatin batas waktu dua tahun lagi, pasti harus dihukumin sama-sama πŸ€¦β€β™‚οΈ. Saya rasa ada masalah lain yang tidak dibahasin, yaitu bagaimana pelaku tindak pidana itu bisa terus berprofesi tanpa ada keberatan dari badan pengawasnya? Misalnya seperti dokter yang terjun ke kantor polisi atau bahkan jaksa yang melakukan korupsi. Saya rasa harus ada aturan yang lebih ketat lagi untuk melindungi masyarakat, bukan hanya melawan pelaku tindak pidana aja πŸ’ͺ.
 
Wah kaya banget info ini! Saya penasaran kenapa gak ada contoh kasus yang terjadi sebelumnya? Seperti apa ciri-ciri pelaku tindak pidana yang harus dihukum tambahan profesi ya? Kalau aku pegang logika, mending jangan ada diskriminasi jenis kelamin atau disabilitas. Pencabutan profesi itu sudah cukup berat banget! Apakah yang di maksud dengan "melalui putusan pengadilan"? Artinya apa kalau gak ada putusan pengadilan?
 
ini keren banget sih, tapi aku rasa harusnya ada penjelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan "diskriminasi" oleh Fraksi PDIP. apakah mereka ingin mengatur agar pria dan wanita di treated beda? atau apakah mereka ingin memberikan kesempatan bagi orang-orang dengan disabilitas mental maupun fisik? aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang itu nih 😊
 
kembali
Top