DPR RI dan pemerintah sepakat untuk meletakkan batas waktu dua tahun bagi pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana saat menjalankan profesi mereka. Jika pelaku tersebut melakukan hal yang sama kembali dalam kurun waktu dua tahun, maka hak mereka untuk bekerja di bidang tersebut akan dicabut.
Dalam RUU Penyesuaian Pidana, disebutkan bahwa aturan ini berlaku apabila pelaku tidak pernah lewat 2 tahun sejak putusan pemidanaan sebelumnya berkekuatan hukum tetap. Artinya, jika pelaku tersebut melakukan tindak pidana yang sama lagi setelah dua tahun tidak memiliki kekuatan hukum dari putusan pemidanaan sebelumnya, maka mereka akan dihukum dengan tambahan hak pencabutan profesi.
Fraksi PDIP menyarankan untuk memberikan diskriminasi dalam ketentuan ini, seperti jenis kelamin serta disabilitas mental maupun fisik. Mereka juga meminta agar ada penegasan pada ayat 2, bahwa pencabutan hak profesi dilakukan melalui putusan pengadilan.
Dalam RUU Penyesuaian Pidana, disebutkan bahwa aturan ini berlaku apabila pelaku tidak pernah lewat 2 tahun sejak putusan pemidanaan sebelumnya berkekuatan hukum tetap. Artinya, jika pelaku tersebut melakukan tindak pidana yang sama lagi setelah dua tahun tidak memiliki kekuatan hukum dari putusan pemidanaan sebelumnya, maka mereka akan dihukum dengan tambahan hak pencabutan profesi.
Fraksi PDIP menyarankan untuk memberikan diskriminasi dalam ketentuan ini, seperti jenis kelamin serta disabilitas mental maupun fisik. Mereka juga meminta agar ada penegasan pada ayat 2, bahwa pencabutan hak profesi dilakukan melalui putusan pengadilan.