Wah, aku senang banget dengar DPR RI dan pemerintah sepakat untuk meletakkan batas waktu dua tahun bagi pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana saat menjalankan profesi mereka. Itu akan membuat banyak orang tidak bisa melanjutkan pekerjaan mereka setelah keluar dari penjara, tapi mungkin itu baik juga, karena orang tersebut sudah menghancurkan diri sendiri sebelumnya.
Tapi, aku sedikit khawatir dengan ketentuan yang ada di RUU Penyesuaian Pidana. Mengapa harus memberikan diskriminasi terhadap jenis kelamin dan disabilitas? itu tidak adil sekali! Aku rasa kita harus mencoba cari jalan tengah, seperti memberikan peluang bagi orang-orang dengan disabilitas untuk melanjutkan pekerjaan mereka dengan bantuan yang tepat.
Dan aku juga ingin tahu apa yang dimaksud dengan "tambahan hak pencabutan profesi" itu. Apakah itu berarti jika orang tersebut melakukan tindak pidana lagi, maka mereka tidak akan pernah bisa bekerja di bidang tersebut lagi? itu terlalu keras sekali! Aku rasa kita harus mencoba cari solusi yang lebih baik, seperti memberikan kemungkinan bagi orang tersebut untuk memaafkan dan melanjutkan pekerjaan mereka dengan penyesuaian.