Tunjangan Penting untuk PPPK Paruh Waktu: Gaji Pokok, THR, Perlindungan Sosial
Meskipun memiliki status paruh waktu, Pekerja Perjanjian Karya Mandat (PPPK) masih berhak atas sejumlah tunjangan penting yang disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bertugas. Salah satu tunjangan utama adalah Gaji Pokok, yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, contohnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Pengelolaan tunjangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa PPPK paruh waktu dapat memiliki penghasilan yang lebih stabil dan dapat menyelesaikan kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan dan penyesuaian terhadap ketersediaan sumber daya yang tersedia untuk mencegah ketidaksetaraan dalam pengelolaan tunjangan.
Meskipun memiliki status paruh waktu, Pekerja Perjanjian Karya Mandat (PPPK) masih berhak atas sejumlah tunjangan penting yang disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bertugas. Salah satu tunjangan utama adalah Gaji Pokok, yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, contohnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Pengelolaan tunjangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa PPPK paruh waktu dapat memiliki penghasilan yang lebih stabil dan dapat menyelesaikan kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan dan penyesuaian terhadap ketersediaan sumber daya yang tersedia untuk mencegah ketidaksetaraan dalam pengelolaan tunjangan.