Polda Bali Bongkar Kasus Judol Online di Tabanan, 35 WN India Tersangka
Polisi kabupaten tabanan melakukan operasi penangkapan terhadap kasus judol online yang beroperasi di daerah tersebut. Pada Selasa (3/2/2026), polisi menggerebek markas judi yang berada di dalam vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dan Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan, 39 orang laki-laki warga negara India (WN) yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang diperiksa sebagai saksi dan diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini dimulai pada tanggal 15 Januari 2026 ketika Ditressiber Polda Bali menemukan sebuah akun Instagram yang diduga melakukan promosi situs judol. Pemimpinnya adalah seorang warga negara India yang berperan sebagai admin dan telemarketing untuk menawarkan portal judi online melalui media sosial, menerima registrasi calon-calon pemain, menerima deposit, kemudian menjalankan withdrawan (penarikan).
Transaksi di dalam situs tersebut menggunakan bank yang ada di India, tetapi situs tersebut memang dapat diakses oleh semua orang yang mengetahui tautannya. Pihak polisi menyatakan bahwa omzet dari operasional mereka sekitar Rp4 miliar per TKP.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, seperti 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, serta 2 unit router. Mereka beroperasi mulai November 2025 di Munggu dan Desember 2025 di Canggu dengan mengincar warga negara asing.
Para tersangka diduga memiliki motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil promosi situs judol. Pihak polisi juga menemukan bahwa mereka menggunakan VPN untuk menyembunyikan portal judol tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengungkap bahwa para pelaku ini memiliki perjanjian gaji setara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan untuk bekerja di Indonesia.
Polisi kabupaten tabanan melakukan operasi penangkapan terhadap kasus judol online yang beroperasi di daerah tersebut. Pada Selasa (3/2/2026), polisi menggerebek markas judi yang berada di dalam vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dan Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan, 39 orang laki-laki warga negara India (WN) yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang diperiksa sebagai saksi dan diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini dimulai pada tanggal 15 Januari 2026 ketika Ditressiber Polda Bali menemukan sebuah akun Instagram yang diduga melakukan promosi situs judol. Pemimpinnya adalah seorang warga negara India yang berperan sebagai admin dan telemarketing untuk menawarkan portal judi online melalui media sosial, menerima registrasi calon-calon pemain, menerima deposit, kemudian menjalankan withdrawan (penarikan).
Transaksi di dalam situs tersebut menggunakan bank yang ada di India, tetapi situs tersebut memang dapat diakses oleh semua orang yang mengetahui tautannya. Pihak polisi menyatakan bahwa omzet dari operasional mereka sekitar Rp4 miliar per TKP.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, seperti 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, serta 2 unit router. Mereka beroperasi mulai November 2025 di Munggu dan Desember 2025 di Canggu dengan mengincar warga negara asing.
Para tersangka diduga memiliki motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil promosi situs judol. Pihak polisi juga menemukan bahwa mereka menggunakan VPN untuk menyembunyikan portal judol tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengungkap bahwa para pelaku ini memiliki perjanjian gaji setara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan untuk bekerja di Indonesia.