PNBP Hasil Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan dan MA

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang akhirnya bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum lalu lintas.

Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, gagasan pengelolaan PNBP hasil denda tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020.

Ia menyebut ide ini berawal dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi, yaitu Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor. Dialog intensif dengan Kejaksaan sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.

Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini telah dituangkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.

Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini akan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. "Serta membangun budaya tertib berlalu lintas," kata Agus Suryonugroho. Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.
 
Hebat deh kembangkan jasa pengelolaan PNBP tilang oleh tiga lembaga penegak hukum, ini memang perlu dilakukan agar dana bisa dimanfaatkan dengan lebih efektif 😊. Penelusuran pasca-penindakan masih banyak terjadi, apalagi di daerah-daerah yang kurang mampu dan luar kota. Maka dari itu, ini semoga bisa membantu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penegakan hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
 
Pengelolaan PNBP tilang ini bukan hanya tentang mendapatkan dana, tapi juga tentang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di bidang penegakan hukum lalu lintas 🀝. Saya setuju bahwa pengelolaan bersama oleh tiga lembaga negara bisa menjadi solusi yang lebih baik daripada hanya satu lembaga yang mengelolanya saja. Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum bisa bekerja sama untuk meningkatkan layanan publik dan keamanan lalu lintas πŸš—πŸ’¨.
 
Hei, aku pikir ide ini bukan main kecil banget! Membagikan PNBP tilang di antara Kejaksaan, Polri, dan MA kayak memperkuat sistem hukum kita. Aku senang melihat dialog yang intens antara tiga lembaga ini makin berakhir dengan hasil positif 😊. Bagus juga kalau ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik πŸš—πŸ’ͺ. Aku harap ini bisa menjadi contoh bagi sistem hukum kita di Indonesia untuk lebih modern dan efektif πŸ’ΌπŸ‘.
 
πŸ€” aku pikir ini langkah kerdikasaan dari 3 lembaga, yaitu kejaksaan, polri, dan mahkamah agung. cara ini membuat pengelolaan dana PNBP tilang jadi lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti peningkatan ETLE Nasional dan keamanan lalu lintas. tapi aku harap pemerintah juga harus memastikan bahwaPNBP ini tidak digunakan untuk tujuan lain yang tidak berdampak positif bagi masyarakat 😊
 
😊 Lalu lintas di Indonesia masih banyak yang tidak mengedukasi diri sendiri, padahal ini sudah banyak sekali pelaksanaan kebijakan yang ingin meningkatkan kesadaran lalu lintas di kalangan masyarakat. Nah, sepertinya ada langkah baru yang bisa membuat kita semua lebih bijak saat berkendara. Kalau punya kesempatan, aku akan mengajak temen-temanku sekolah untuk duduk bersama dan berdiskusi tentang cara mengoptimalkan pemanfaatan PNBP tilang ini agar tidak hanya sekedar keuntungan bagi lembaga penegak hukum tapi juga bisa berdampak positif bagi masyarakat sekolah. πŸ’‘
 
Ini kabar baik, bro πŸ™Œ! Mereka akhirnya bisa membuat sistem penegakan hukum tilang lebih efisien. Saya senang melihat Polri, MA, dan Kejaksaan bisa bekerja sama untuk mendapatkan PNBP dari para pelanggaran lalu lintas. Ini artinya kita bisa melihat hasil yang jujur dan transparan dari dana tersebut. Semoga ini bisa membantu meningkatkan ketertiban di jalan πŸš—πŸ‘.
 
😊 Kenapa gini, tiga lembaga itu bisa bekerja sama? Kita harus fokus pada efisiensi dan transparansi. πŸ€” Saya pikir penagihan denda tilang harus lebih efektif. Jangan cuma menyelesaikan perkara, tapi juga ada penyesuaian dengan masyarakat lalu lintas. πŸ’‘
 
πŸ”₯πŸ’‘ Kenapa sih pemerintah belom bisa bikin pengelolaan denda tilang lebih efisien? Sudah 2020 ya korlantas Polri sudah ide, tapi apa yang dihasilkan? Hanya diskusi aja, belum ada tindakan yang jelas. πŸ™„ Dan sekarang udah ada 3 lembaga yang bisa manfaatkan PNBP tilang, itu berarti masih banyak keterbatasan dan kesalahan dalam penegakan hukum. πŸ€¦β€β™‚οΈ Masyarakat harus terus memantau dan mengawasi agar dana tersebut digunakan dengan efektif dan efisien. Kita harus lebih proaktif dalam meminta transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah. πŸ—£οΈ
 
Gue pikir ada sesuatu yang tidak tepat di sini... PNBP tilang harus diterima semua orang, bukan hanya tiga lembaga itu aja... apa yang salah dengan mereka? Gue rasa ini seperti sistem yang lebih komplit, tapi siapa yang mengontrolnya nih? Semua sama-sama memanfaatkan uang tersebut... gue rasa kurang ada transparansi...
 
Maksudnya ini pengelolaan PNBP tilang diakui oleh tiga lembaga, itu keren banget! Akhirnya gempa kejahatan lalu lintas bisa dimanfaatkan dengan baik. Semoga semua keuntungan tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan keselamatan di jalan.
 
πŸš—πŸ’‘ Ya, aku pikir ini langkah yang bagus! Kalau dulu PNBP tilang hanya dipegang oleh Kejaksaan, sekarang sudah ada kolaborasi dengan MA dan Polri. Itu berarti ada tiga institusi yang bekerja sama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. Saya harap ini bisa membantu meningkatkan keamanan lalu lintas di Indonesia πŸ’•
 
Kalau ternyata giliran Kejaksaan, Polri, dan MA mendapatkan bagian dari PNBP tilang, itu akan lebih efisien kan? Semula hanya kejaksaan saja yang bisa menggunakan dana ini. Saya senang melihat tiga lembaga negara bekerja sama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. Itu juga membuat budaya tertib lalu lintas menjadi lebih kuat, ya! πŸ“ˆπŸ’Ό
 
Gitu seru banget sih kalau PNBP hasil denda tilang bisa dimanfaatkan oleh 3 lembaga penegak hukum! Makin transparan juga pengelolaannya, jadi orang tahu bagaimana Dana Tilang digunakan. Saya senang melihat inovasi kolaborasi antara Kejaksaan, MA, dan Polri ini. Semoga bisa meningkatkan keamanan lalu lintas dan terobosan besar ini juga bisa membantu masyarakat, terutama pengembangan ETLE Nasional πŸŒŸπŸ’š
 
ini kayaknya kabar gembira banget! siapa nje yang sederhana kalau 3 lembaga bisa bekerja sama untuk pemanfaatan PNBP tilang? itu semua tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, padahal sebelumnya hanya kejaksaan yang bisa ngelola. tapi kini kita punya hasilnya, yaitu 3 lembaga yang bekerja sama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. itulah hal yang sangat positif dan membuat saya senang sekali πŸ˜ŠπŸ‘
 
Pengelolaan PNBP tilang yang baru ini pasti tidak akan bisa dipernahkan, siapa yang mau dia buat keuntungan dari uang denda pelanggar lalu lintas? Nah gini, jika kita nantinya mau masuk ke kerja sama dengan Polri dan MA, harus ada aturan yang jelas agar tidak korup. Misalnya, pengelolaan PNBP tilang ini pasti harus diawasi oleh lembaga swadaya masyarakat atau organisasi independen sehingga tidak ada yang bisa mengejek. Selain itu, PNBP tilang juga harus dialokasikan untuk proyek-proyek sosial seperti pembangunan jalan dan fasilitas umum. Kita harus lebih teliti dalam memanfaatkan uang denda pelanggar lalu lintas agar tidak terburu-buru dalam pengelolaannya. 🚨
 
Hmm, nggak percaya kalau sekarang pengelolaan PNBP tilang bisa dilakukan oleh tiga lembaga gini πŸ€”. Saya pikir ini akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana itu, terutama untuk kepentingan masyarakat. Kalau bisa dipastikan bahwa PNBP tilang digunakan untuk pengembangan ETLE Nasional dan peningkatan keamanan di jalan, itu akan sangat bagus πŸš—πŸ’‘. Saya harap ini bisa menjadi contoh bagi perubahan positif dalam pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum lalu lintas πŸ’ͺ.
 
ini keren banget! pengelolaan pnbp tilang harus makin transparan & akuntabel, kayaknya harus ada sistem monitoring yang baik agar pengguna dana tilang tidak bisa manipulasi. jadi, giliran warga & pengguna transportasi juga harus ikut berpartisipasi dalam pemeriksaan kendaraan, misalnya dengan menggunakan aplikasi teknologi untuk memantau kondisi kendaraan mobil. kalau begitu, kita bisa makin aman lalu lintas dan rapi!
 
πŸ€” Mungkin ini kisah tentang bagaimana ketiga lembaga penegak hukum Indonesia bisa bekerja sama untuk mengelola PNBP hasil denda tilang πŸ“ˆ. Saya pikir itu luar biasa banget, karena sebelumnya hanya Kejaksaan yang bisa mengelolanya, tapi sekarang sudah ada kolaborasi dengan Polri dan MA 😊. Mungkin ini bisa membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik 🌟. Saya setuju bahwa ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara πŸ™Œ.
 
kembali
Top