PNBP Hasil Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan dan MA

Aku pikir ini langkah cerdas banget, kalau tidak ada kolaborasi seperti ini, gampang kena kehabisan dana pengelolaan PNBP tilang 🤑. Dengan begitu, tiga lembaga itu bisa bekerja sama dan lebih efisien dalam mengelola dana tersebut. Kalau nanti diharapkan bisa meningkatkan keamanan lalu lintas dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Aku senang lihat ada inisiatif seperti ini dari Kombes Made Agus Prasatya, dia benar-benar memiliki visi untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas 🚦💪.
 
Kalau gini, PNBP tilang itu bisa dimanfaatkan oleh 3 lembaga saja? Gue pikir ini salah satu cara agar keamanan lalu lintas semakin baik nih 😊. Tapi, apa sih dengan lembaga yang lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum atau APJL? Apa gue salah kalau rasa ini penyelesaian yang tidak sempurna?
 
kembali
Top