Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang akhirnya bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum lalu lintas.
Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, gagasan pengelolaan PNBP hasil denda tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020.
Ia menyebut ide ini berawal dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi, yaitu Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor. Dialog intensif dengan Kejaksaan sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini telah dituangkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini akan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. "Serta membangun budaya tertib berlalu lintas," kata Agus Suryonugroho. Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.
Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, gagasan pengelolaan PNBP hasil denda tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020.
Ia menyebut ide ini berawal dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi, yaitu Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor. Dialog intensif dengan Kejaksaan sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini telah dituangkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini akan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. "Serta membangun budaya tertib berlalu lintas," kata Agus Suryonugroho. Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.