Terdakwa hakim non-aktif Djuyamto, yang juga terlibat dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO, mengaku uang hasil suap dari kuasa hukum korporasi tersebut digunakan untuk donasi pembangunan kantor cabang NU di Kartasura dan mengadakan pagelaran wayang.
Dalam pleidoi yang dibacakan oleh Djuyamto, dia mengaku tidak meminta atau memaksa kepada Marcella dan kroninya untuk diberikan uang tersebut. Dia menyalahkan jaksa penuntut umum yang dinilai mengedepankan asumsi dalam menghitung jumlah suap yang diterimanya.
Pleidoi Djuyamto menyatakan bahwa dia bersalah dan telah mendapat sanksi sosial atas perbuatannya. Namun, Dia yakin dan percaya bahwa ijtihad majelis hakim untuk menghadirkan putusan seadil-adilnya adalah berdasarkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Djuyamto juga menegaskan bahwa jumlah suap yang diterimanya yaitu Rp6,7 miliar, bukan Rp9,5 miliar seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam pleidoi yang dibacakan oleh Djuyamto, dia mengaku tidak meminta atau memaksa kepada Marcella dan kroninya untuk diberikan uang tersebut. Dia menyalahkan jaksa penuntut umum yang dinilai mengedepankan asumsi dalam menghitung jumlah suap yang diterimanya.
Pleidoi Djuyamto menyatakan bahwa dia bersalah dan telah mendapat sanksi sosial atas perbuatannya. Namun, Dia yakin dan percaya bahwa ijtihad majelis hakim untuk menghadirkan putusan seadil-adilnya adalah berdasarkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Djuyamto juga menegaskan bahwa jumlah suap yang diterimanya yaitu Rp6,7 miliar, bukan Rp9,5 miliar seperti dakwaan jaksa penuntut umum.