Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Mengajukan Kajian Kenaikan Tarif Transjakarta, Meski Pemotongan DBH Dipotong
Pemerintah pusat menanggapi kenaikan tarif dengan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) yang terjadi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan kajian kenaikan tarif Transjakarta, meski tarif ini masih di bawah angka minimal setahun 2005.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa pengkajian akan dilakukan secara komprehensif untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi keuangan daerah. Dia juga menilai bahwa jika ada penyesuaian tarif di masa depan, kebijakan itu akan diumumkan secara terbuka.
"Perlu diketahui, tarif di Jakarta ini hampir semua angkutan dibandingkan dengan kota-kota di tetangga, kita jauh lebih murah," kata dia. "Walaupun saya belum memutuskan ya, nanti akan kami sampaikan."
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa tarif MRT dan LRT tidak naik meski ada pengurangan DBH hampir Rp 15 triliun. Dia menekankan bahwa analisis subsidi tarif MRT dan LRT masih masuk dalam perhitungan.
"Jadi untuk subsidi transportasi saya pastikan tarif MRT dan LRT tidak naik," kata Syafrin. "Karena berdasarkan kajian, untuk perhitungan willingness to pay dan analisis ability to pay nya pengguna, ini masih dalam batas tarif yang berlaku saat ini."
Namun, tarif Transjakarta memerlukan penyesuaian karena tarif Rp 3.500 diterapkan sejak 2005 dan belum dipertimbangkan perubahan angka upah minimum provinsi.
"Untuk Transjakarta, ini jika kita melakukan study, tarif itu terakhir ditetapkan tahun 2005," ujarnya. "Kemudian jika kita melihat angka upah minimum provinsi pada saat itu, dengan saat ini, itu 6 kali lipatnya."
Pemerintah pusat menanggapi kenaikan tarif dengan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) yang terjadi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan kajian kenaikan tarif Transjakarta, meski tarif ini masih di bawah angka minimal setahun 2005.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa pengkajian akan dilakukan secara komprehensif untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi keuangan daerah. Dia juga menilai bahwa jika ada penyesuaian tarif di masa depan, kebijakan itu akan diumumkan secara terbuka.
"Perlu diketahui, tarif di Jakarta ini hampir semua angkutan dibandingkan dengan kota-kota di tetangga, kita jauh lebih murah," kata dia. "Walaupun saya belum memutuskan ya, nanti akan kami sampaikan."
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa tarif MRT dan LRT tidak naik meski ada pengurangan DBH hampir Rp 15 triliun. Dia menekankan bahwa analisis subsidi tarif MRT dan LRT masih masuk dalam perhitungan.
"Jadi untuk subsidi transportasi saya pastikan tarif MRT dan LRT tidak naik," kata Syafrin. "Karena berdasarkan kajian, untuk perhitungan willingness to pay dan analisis ability to pay nya pengguna, ini masih dalam batas tarif yang berlaku saat ini."
Namun, tarif Transjakarta memerlukan penyesuaian karena tarif Rp 3.500 diterapkan sejak 2005 dan belum dipertimbangkan perubahan angka upah minimum provinsi.
"Untuk Transjakarta, ini jika kita melakukan study, tarif itu terakhir ditetapkan tahun 2005," ujarnya. "Kemudian jika kita melihat angka upah minimum provinsi pada saat itu, dengan saat ini, itu 6 kali lipatnya."