Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tindak Lanjutkan Operasi Terhadap Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan
Dalam upaya menjaga disiplin dan etika pegawai negeri, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, telah menangani dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi.
Menurut informasi resmi, Inspektur Provinsi tersebut langsung mengkoordinasikan dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk mengambil tindakan segera. Proses pemeriksaan sedang berlangsung untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Febriwaldi.
Febriwaldi diduga telah melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kontroversinya dimulai dari beberapa foto yang beredar di media sosial menunjukkan gaya hidup mewahnya, termasuk perjalanan luar negeri pada tahun 2015-2016, pembelian sepeda motor pada tahun 2020, dan sepeda pada tahun 2022.
Pada umumnya, perilaku tersebut dikatakan tidak sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam upaya menjaga disiplin dan etika pegawai negeri, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, telah menangani dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi.
Menurut informasi resmi, Inspektur Provinsi tersebut langsung mengkoordinasikan dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk mengambil tindakan segera. Proses pemeriksaan sedang berlangsung untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Febriwaldi.
Febriwaldi diduga telah melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kontroversinya dimulai dari beberapa foto yang beredar di media sosial menunjukkan gaya hidup mewahnya, termasuk perjalanan luar negeri pada tahun 2015-2016, pembelian sepeda motor pada tahun 2020, dan sepeda pada tahun 2022.
Pada umumnya, perilaku tersebut dikatakan tidak sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.