Pemerintah Lanjut Bahas RPP Atur Polisi Isi Jabatan Sipil

Pemerintah, melalui Menko Yusril Ihza Mahendra, menolak gagasan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebaliknya, pemerintah percaya bahwa penempatan ini tidak bertentangan dengan UUD.

Menko Yusril mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil juga memperkuat ketentuan polisi aktif dalam mengisi jabatan sipil selama masih berkaitan dengan tugas kepolisian. Ia menjelaskan bahwa putusan MK ini membuat norma hukum dalam pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mengo Yusril juga menyinggung uraian pertimbangan MK dalam putusannya. Ia menyebutkan bahwa MK menyarankan agar peraturan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurut dia, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

Pemerintah, termasuk Menko Yusril, percaya bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif masih diperlukan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mencatat progres signifikan dalam penyusunan RPP tersebut dan target untuk menyelesaikannya adalah akhir Januari 2026.

Menko Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan penyusunan RPP, meskipun ada pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta hal itu. Ia menjelaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.

Selain itu, Menko Yusril juga menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, tetapi revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
 
Gak ngerti sama keputusan ini 🤔. Kalau penempatan Polri di jabatan sipil bukan masalah, tapi kenapa perlu Rancangan Peraturan Pemerintah? Udah ada Undang-Undang yang jelas tentang hal ini, apa lagi butuh rancangan pemerintah? Dan apa yang beda sama dengan re revision ASN? Gak perlu dipikir-pikir, kalau sudah ada undang-undang, udah jelas.
 
🤔 Jadi apa sih yang terjadi sini? Pemerintah bilang penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak melanggar UUD, tapi kalau memang demikian apa keuntungannya? 🤑 Nah, sebenarnya ada sesuatu yang penting disadari. Apabila diatur oleh undang-undang saja, penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak akan menjadi masalah besar lagi. Jadi, kalau gak diatur dengan undang-undang, apa punya keuntungannya? 🤷‍♂️
 
Aku pikir penolakan pemerintah terhadap gagasan itu tidak masuk akal deh 🤔. Jika penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebenarnya melanggar UUD, maka kenapa pemerintah ini tidak mau mengubah peraturannya? Aku pikir sudah waktunya untuk menyelesaikan masalah ini dan membuat aturan yang jelas sehingga semua orang tahu apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak 🤷‍♂️. Saya rasa pemerintah harus lebih transparan dalam penyusunan RPP tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif, sehingga publik bisa mengetahui rencana dan targetnya 📝.
 
Maksudnya apa sih kalau ada gugatan bahwa penempatan Polri di jabatan sipil itu melanggar UUD? Maksudnya bukan kan jika mereka aktif jadi bisa buat mengisi jabatan ini? Kalau bukan, kenapa pemerintah sih tidak mau diubah. Saya pikir yang penting kalau ada peraturan yang jelas dan bisa dipercaya, gak perlu banyak debat lagi. Tapi apa kejadiannya ada pernyataan dari anggota DPR yang meminta hal ini dihentikan? Apakah dia sih salah paham tentang urusan ini? Saya tidak faham mengapa harus terus dibicarakan ini... 🤔
 
Gue yakin kalau kalau ada rancangan peraturan yang bikin aturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil lebih jelas, masyarakat akan lebih puas. Sebaliknya, ini malah membuat banyak orang curiga. Kalau gue harus memberitahu, saya pikir pemerintah juga perlu memperhatikan komentar dari DPR tentang hal ini 🤔. Wajar kalau ada yang mau menghentikan penyusunan RPP, tapi sekarang gue tidak bisa membayangkan bagaimana aturan tersebut akan dijalankan nanti 😂.
 
Maksudnya, kalau gak ada undang-undang yang jelas, siapa nanti yang menangani urusan ini? Jadi, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif harus segera disiapkan agar tidak ada kerumunan lagi. Dan, perlu diingat juga bahwa undang-undang ASN sudah ada, tapi belum terbahas.
 
Gak ngerti siapa yang penasaran dengan penempatan Polri di jabatan sipil kayak gini. Bayangin aja kalau ini menjadi contoh bagaimana pemerintah mau melanggar UUD, tapi tetap mau bilang "tidak ada masalah". Wah, ini seperti main kecerdasan. RPP yang masih dibicarakan itu, nanti gimana jika kalau tidak selesai sementara ini? Gak ada kemajuan juga.
 
aku pikir ini juga sengaja buat teka-teki, kan kalau tidak ada penempatan anggota polri di jabatan sipil ini apa sisa tugas kepolisian? mungkin saja pemerintah ini ingin membuat RPP tentang penataan jabatan yang kompleks juga 🤔. tapi aku masih rasa jawa banget dengan konsepsinya, kalau kita buat RPP tapi tidak ada peraturan yang jelas siapa aja yang boleh masuk ke mana. gak bisa juga nih kinerja polri jika tidak ada ketentuan yang jelas 🤷‍♂️
 
Pokoknya pemerintah jadi tidak peduli sama sekali dengan apa yang dikatakan anggota DPR. Mereka cuma ngeremajalah kalau ada yang mengancam keselamatan keamanan negara, tapi tidak pernah ngerespons apapun. Kalo Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh polri aktif masih belum selesai, apa artinya? Mereka cuma ingin membuat protokol untuk berjalan, tapi tidak pernah mau mengambil tindakan nyata. Semoga mereka bisa ngerespons dengan lebih cepat dan tepat, tapi saya jadi ragu-ragu ya... 🤔
 
Aku pikir siapa yang punya ide kalau penempatan polisi di sipil gak ada masalah sama UUD 1945? Kalau benar-benar tidak, maka aku rasa perlu ada klarifikasi dulu. Aku lihat putusan MK tapi aku tak paham apa artinya secara prakteknya. Apakah itu berarti siapa saja bisa jadi pengganti jabatan sipil kalau mau?
 
Maksudnya siapa yang mengatakan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil itu adalah pelanggaran UUD? Apa yang salah dengan mereka, kan bisa jadi itu ada keuntungan bagi negara 🤑. Tapi sepertinya ini semua tentang cara kerja pemerintah dan polri, gini sih perbedaan antara mereka, siapa yang akan mengatur norma hukum? MK atau pemerintah? Aku pikir ini semacam main kecerdasan, tapi kalau serius, mending diatur via undang-undang, jadi tidak ada keraguan 🤔.
 
Gue pikir siapa yang bilang ini tidak bertentangan dgn UUD? Yang jelas pemerintah ini masih nggak ingin ngurus apa-apa, malah buat aturan sendiri! Kalo Menteri itu bilang penempatan Polri di jabatan sipil tidak ada masalah, tapi gue pikir itu jadi permasalahan dgn hukum. Kenapa gue pikir? Karena Undang-Undang ASN ada sifatnya yang eksploisit, berarti siapa saja bisa ngisi jabatan tertentu, termasuk Polri! Tapi Menteri itu bilang ada peraturan, tapi gue jangan percaya! 🤔💁‍♂️
 
aku pikir kayaknya penempatan anggota polri di jabatan sipil udah bukti bahwa pemerintah udah tahu apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam berpikir, berkomunikasi, dan mengelola bisnis. kalau gini sih masih ada masalah tentang UUD 1945, maka mungkin kita perlu buat undang-undang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman now. aku pikir itu akan lebih baik daripada membuat peraturan yang hanya berlaku untuk pemerintah saja 🤔💡
 
Wow 🤯, saya rasa MK harus mempertimbangkan lagi kalau penempatan anggota Polri di jabatan sipil bisa bertentangan dengan UUD 1945, sih 😊. Saya pikir pemerintah harus lebih teliti dalam menyusun RPP tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh polisi aktif...
 
gak percaya apa yang diputuskan mahkamah konstitusi kan sebenarnya buat apa? jadi putusannya itu siapa yang memihakin di sini kalau tidak ada undang-undang yang bikin kesiapan untuk diisi oleh polri? aku bayangkan kalau giliran aku ingin bergabung ke polri tapi mahkamah konstitusi bilang aku wajar banget karena aku punya latar belakang militer, apa lagi?

juga kenapa perlu ada undang-undang khusus ya? apa salah dengan undang-undang lain yang sudah ada? kayaknya pemerintah udah terlalu bersemangat untuk membuat rancangan peraturan pemerintah ini tanpa perlu memikirkan dampaknya.
 
Eh, gini ceritanya, penempatan anggota Polri di jabatan sipil bukanlah pelanggaran UUD 1945 kan? Aku pikir ini masuk akal banget. Kalau tidak ada aturan yang jelas, bagaimana kalau ada kesalahpahaman atau keliru?

Menko Yusril juga benar-benar pintar gitu, dia mengatakan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil bukanlah konflik dengan UUD 1945. Saya setuju dengan dia, karena kalau tidak ada aturan yang jelas, ini pasti akan menjadi masalah.

Sekarang, tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif, aku pikir ini penting banget. Kalau kita tidak memiliki aturan yang jelas, ini pasti akan menjadi kesalahan atau keliru. Aku harap pemerintah bisa segera menyelesaikan RPP tersebut dan memberikan kejelasan bagi semua orang.

Saya juga penasaran apa yang ada di revisi Undang-Undang Polri dan ASN, tapi aku rasa itu masih di dalam tahapan pembahasan. Aku harap pemerintah bisa segera memperbarui informasi tersebut agar semua orang bisa mengetahui apa yang terjadi di sana.
 
Pemerintah kaya lucu dengar kalau menolak penempatan Polri di jabatan sipil tapi MK bilang kan bisa juga jadi pasal UUD yang bikin kita sedih 🤔. Menko Yusril itu bilang kalau RPP tetap dibutuhkan dan tidak akan henti pembuatannya, toh siapa tahu kemudian RPPnya bikin semuanya teratur 💯. Saya pikir perlu diwaspadai kalau diundangkan RPP nanti jangan terlalu panjang ya 😅, tapi aku paham menko itu ingin buat sistem yang tertib dan tidak ada pelanggaran lagi 🤝
 
Pembacaan ini benar-benar bikin kekhawatiran aku! 🤔 Kenapa pemerintah selalu ingin memperkuat kuasa mereka dengan menolak penampangan yang harus diadakan? Saya pikir itu tidak adil, tapi sepertinya pemerintah masih ingin menjaga posisi mereka sendiri. 🙃 Menko Yusril ini benar-benar jujur dalam pendapatnya, tapi aku rasa dia belum mempertimbangkan sisi lain dari masalah ini. Kenapa pemerintah tidak mau mengakui bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil memang terlalu banyak berpotensi untuk menjadi pelanggaran UUD? 🤷‍♂️
 
Gue pikir ini penempatan orang Polri di jabatan sipil nggak masalah apa apa. Gue akeh nggak bisa mengerti kenapa pemerintah harus selalu bingung dengen hal ini. Bayangkan saja, kita punya anggota Polri yang active banget, tapi kita jangan biarkan mereka menangani urusan-urusan sipil juga. Itu akan bikin masalah nanti. Gue kira pemerintah harus lebih bijak dalam membuat aturan-aturan yang tepat, bukan cuma nggantian-ngegentrkan aja. Dan siapa bilang RPP tentang penataan jabatan diisi oleh orang Polri aktif belum selesai? Gue pikir sudah cukup banget, tapi mungkin gue salah.
 
kembali
Top