Pemerintah, melalui Menko Yusril Ihza Mahendra, menolak gagasan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebaliknya, pemerintah percaya bahwa penempatan ini tidak bertentangan dengan UUD.
Menko Yusril mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil juga memperkuat ketentuan polisi aktif dalam mengisi jabatan sipil selama masih berkaitan dengan tugas kepolisian. Ia menjelaskan bahwa putusan MK ini membuat norma hukum dalam pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mengo Yusril juga menyinggung uraian pertimbangan MK dalam putusannya. Ia menyebutkan bahwa MK menyarankan agar peraturan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurut dia, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.
Pemerintah, termasuk Menko Yusril, percaya bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif masih diperlukan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mencatat progres signifikan dalam penyusunan RPP tersebut dan target untuk menyelesaikannya adalah akhir Januari 2026.
Menko Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan penyusunan RPP, meskipun ada pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta hal itu. Ia menjelaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
Selain itu, Menko Yusril juga menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, tetapi revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
Menko Yusril mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil juga memperkuat ketentuan polisi aktif dalam mengisi jabatan sipil selama masih berkaitan dengan tugas kepolisian. Ia menjelaskan bahwa putusan MK ini membuat norma hukum dalam pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mengo Yusril juga menyinggung uraian pertimbangan MK dalam putusannya. Ia menyebutkan bahwa MK menyarankan agar peraturan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurut dia, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.
Pemerintah, termasuk Menko Yusril, percaya bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif masih diperlukan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mencatat progres signifikan dalam penyusunan RPP tersebut dan target untuk menyelesaikannya adalah akhir Januari 2026.
Menko Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan penyusunan RPP, meskipun ada pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta hal itu. Ia menjelaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
Selain itu, Menko Yusril juga menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, tetapi revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.