Arsul Sani Dalam Penegakan Sapta Karsa Hutama, Beliau Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral. Majelis Kehormatan (MKMK) menolak mengesahkan kelulusan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi karena tak memiliki bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa beliau telah melakukan pemalsuan dokumen ijazah doktoral.
Dalam sidang MKMK, Arsul hadir dengan membawa dokumen ijazahnya dan menunjukkannya ke majelis. Namun, Majelis tidak memiliki sumber daya untuk menilai otentisitas dokumen tersebut. Mereka hanya memandang sikap terbuka dari Arsul yang menunjukkan kemewahan dalam menerima pers dan menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam kesempatan konferensi pers, Arsul menjelaskan kronologis kuliah doktoralnya dan menunjukkan ijazahnya di hadapan jurnalis. Majelis juga mempertimbangkan keterangan Arsul bahwa ia menghadiri upacara wisuda di universitas Warsaw Management University, Polandia pada Maret 2023.
Dalam hasil sidang, MKMK menyimpulkan bahwa dokumen ijazah dari Collegium Humanum bersifat otentik. Dengan kata lain, Majelis tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh Arsul.
Namun, anggota MKMK Yuliandri menjelaskan bahwa beliau menemukan fakta bahwa Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya dan ada bukti adanya korespondensi bimbingan melalui e-mail dengan supervisornya. Majelis menyimpulkan bahwa Arsul telah melakukan proses penelitian yang patut dan layak untuk meraih gelar doktoral dari Collegium Humanum.
Dalam kesimpulan, MKMK menyatakan bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral dalam memenuhi salah satu syarat sebagai hakim konstitusi.
Dalam sidang MKMK, Arsul hadir dengan membawa dokumen ijazahnya dan menunjukkannya ke majelis. Namun, Majelis tidak memiliki sumber daya untuk menilai otentisitas dokumen tersebut. Mereka hanya memandang sikap terbuka dari Arsul yang menunjukkan kemewahan dalam menerima pers dan menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam kesempatan konferensi pers, Arsul menjelaskan kronologis kuliah doktoralnya dan menunjukkan ijazahnya di hadapan jurnalis. Majelis juga mempertimbangkan keterangan Arsul bahwa ia menghadiri upacara wisuda di universitas Warsaw Management University, Polandia pada Maret 2023.
Dalam hasil sidang, MKMK menyimpulkan bahwa dokumen ijazah dari Collegium Humanum bersifat otentik. Dengan kata lain, Majelis tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh Arsul.
Namun, anggota MKMK Yuliandri menjelaskan bahwa beliau menemukan fakta bahwa Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya dan ada bukti adanya korespondensi bimbingan melalui e-mail dengan supervisornya. Majelis menyimpulkan bahwa Arsul telah melakukan proses penelitian yang patut dan layak untuk meraih gelar doktoral dari Collegium Humanum.
Dalam kesimpulan, MKMK menyatakan bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral dalam memenuhi salah satu syarat sebagai hakim konstitusi.