Tolak dari MK, Pemohon Harus Menyadari Pernikahan Tidak Bisa Dilakukan Secara Antaragama, Jangan Diresponsi
Pengadilan mengatakan permohonan Anugrah harus ditolak, tidak ada dasar menurut hukum. Pemohon terpaksa menyadari agar pengadilan tidak bisa menerima permohonan pernikahan antar agama lewat pengujian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengadilan mengatakan permohonan Anugrah harus ditolak, tidak ada dasar menurut hukum. Pemohon terpaksa menyadari agar pengadilan tidak bisa menerima permohonan pernikahan antar agama lewat pengujian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.