MK Kembali Tolak Permohonan Nikah Beda Agama

Tolak dari MK, Pemohon Harus Menyadari Pernikahan Tidak Bisa Dilakukan Secara Antaragama, Jangan Diresponsi

Pengadilan mengatakan permohonan Anugrah harus ditolak, tidak ada dasar menurut hukum. Pemohon terpaksa menyadari agar pengadilan tidak bisa menerima permohonan pernikahan antar agama lewat pengujian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 
😊 Aku pikir ini salah tempat, aku suka dengan hubungan interfaith, tapi aku paham keputusan pengadilan ini, karena itu ada aturan yang harus diikuti. πŸ€”

Aku rasanya kalau ada orang yang mau pernikahan antar agama pasti punya alasan yang kuat, tapi kita harus bisa menerima keadaan seperti ini, karena itu bukan masalah bagi kami sendiri. 😊

Aku suka dengan hal ini, bahwa pengadilan akan memastikan agar semua prosesnya sesuai dengan hukum, jadi aku paham kalau mereka tidak bisa menerima permohonan Anugrah, tapi aku harap bisa saling mengerti dan berkomunikasi dengan baik di antara kita. 🀝

Aku pikir ini adalah kesempatan bagus untuk kita belajar dan tumbuh, agar kita bisa lebih sabar dan memahami keadaan yang tidak kita inginkan. 😊
 
Pernikahan antar agama kayak banget, aku pikir harusnya bisa πŸ˜’. Saya rasanya tidak adil kalau si pemohon harus menyadari ini πŸ€”. Sepertinya pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu agak susah dipahami πŸ€·β€β™‚οΈ. Aku pikir kalau cinta sama dia itu sudah cukup untuk bisa bersama πŸ’•. Tolakannya dari MK kayaknya tidak adil, tapi aku paham kalau perlu ada batasan 😊. Tapi, aku tetap berharap bisa menemukan cara yang lebih baik buat mereka yang ingin bersama, apalagi kalau cinta sama dia itu sebenarnya asli πŸ€—.
 
Saya pikir ini salah paham total aja, siapa bilang tidak bisa pernikahan antar agama? di Indonesia banyak orang dari latar belakang berbeda, tapi mereka tetap memiliki haknya untuk mencari cinta dan menjadi pasangan yang bahagia. Tolakan dari MK ini bukan solusi yang tepat, apa yang dibutuhkan adalah pemahaman dan toleransi yang lebih tinggi. Saya rasa perlu ada reformasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar kita bisa memiliki perspektif yang lebih luas dan inklusif. Tolak dari MK ini hanya memperkuat stereotip dan keterbatasan pandangan kita sendiri. Mungkin perlu ada diskusi yang lebih serius untuk mengatasi masalah ini πŸ€”
 
Makasih dengerin kabar ini, tapi rasa terkejut banget. Pernikahan antar agama memang belum terbuka di Indonesia, tapi gini lagi kalau pengadilan bisa menolaknya? Kalau sudah mencinta, kenapa harus dipaksakan untuk berpikir kembali? Saya rasa ini masalah yang harus dibicarakan lebih lanjut di MPR atau sesuatu. Tapi saya setuju dengan pengadilan ini, tapi tidak dengan cara yang dikeluarkan. #PernikahanAntarAgama #KebijakanHukum #BersamaSaudara
 
πŸ€” apa keajaiban ini? Tolak dari MK, siapa yang bilang pernikahan tidak bisa antar agama? Aku sudah lihat banyak pasangan suka punya istri/istri dari agama lain, tapi gini semua menjadi masalah? πŸ™„

Saya pikir hukum Indonesia keren banget, tapi ini salah satu contoh yang jadi masalah. Siapa yang bilang pernikahan antar agama tidak bisa? Aku rasa ini bukan masalah, tapi ada orang yang salah paham aja. πŸ€·β€β™‚οΈ

Saya rasa apa yang penting adalah cinta dan kepercayaan pasangan, bukan agama. Tapi gini semua jadi masalah, siapa yang bilang pernikahan harus berdasarkan satu agama saja? πŸ™„
 
"Ketika kamu memilih jalan yang salah, kamu harus berjalan dengan hati yang bersih πŸ™πŸ½βœ¨"

Saya rasa kalau ini bikin masalah deh. Jadi ada orang yang ingin nikah dengg orang dari agama lain, tapi gak bisa, kan? Saya rasa ini tentang kebebasan aja. Masing-masing orang punya hak untuk memilih siapa yang mau dipikinin. Tapi kalau begitu, ngapain sama pernikahan? Atau hanya sekadar kita duduk jauh, sambil bersumpah bukan?
 
Pernyataan pengadilan ini nggak masuk akal, ya... Pernikahan di antara kumpulan orang yang beragama berbeda ini udah terjadi sebelum ini, dan di Indonesia juga ada pasalnya, tapi ga dipaksa, kan? Sekarang pengadilan udah mengutus permohonan Anugrah, dan dia harus menyadari bahwa pernikahan itu tidak bisa dilakukan. Tapi siapa yang bilang kalau pernikahan di antara orang-orang berbeda agama itu nggak masuk akal? Itu seperti kue yang dibuat dengan resep ganda, kan? πŸ€”πŸ˜’

Saya pikir ada sesuatu yang tidak jelas di sini, mungkin ada konspirasi dari balik layar... Atau mungkin pengadilan hanya ingin membatasi hak-hak orang lain. Saya nggak bisa yakin, tapi aku akan terus menyimak apa yang terjadi selanjutnya, ya... πŸ˜ŠπŸ‘€
 
heya bro πŸ€”, aku pikir ini masalah besar banget sih! Tolak dari MK karena pernikahan antar agama? itu tidak adil loh! πŸ™…β€β™‚οΈ Aku punya kenalan yang ingin berpacaran dengan orang dari agama lainnya, tapi sekarang dia harus mengerti kalau pernikahannya tidak bisa dilakukan? itu seperti membatasi bebas aja sih! 😑 Aku rasa ini perlu dibahas lebih lanjut oleh pihak pengadilan dan mungkin ada kesempatan untuk modifikasi pasal tersebut agar orang bisa memiliki pilihan sendiri tentang pernikahannya.
 
ini bikin kesal banget, kalau ada seseorang yang mau ngadain pernikahan dengan orang dari agama lain, apa salahnya? di Indonesia kita hidup bersama-sama, jangan dipisahkan hanya berdasar agama ya? tapi keren juga kalau pengadilan ini menolak permohonan Anugrah, tapi biar jelas, harus ada penjelasan yang lebih detail tentang pasal yang disebutkan. misalnya, apa itu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? kalau tidak jelas, maka tolakannya tidak masuk akal. 😐
 
Gue rasa ini masalah yang tekaa, di mana siapa aja bisa kasih pasangan kalau punya perbedaan agama? Gue pikir ini tidak adil banget, tapi malah siapa aja paham kalo dihukum. Tapi, gue penasaran apa yang akan terjadi selanjutnya, apakah gue bisa mengajukan kasus lagi?
 
πŸ™ ini pas banget nih, kalau kita nggak sadari pernikahan itu harus sesuai agama yang sama pasti tidak bisa dilakukan... tapi mungkin ada kasus-kasus lain dimana bisa dipertimbangkan lagi nih 😊. sepertinya di sini pengadilan sudah benar-benar menjelaskan tentang aturan hukumnya, jadi kita harus menghormati keputusan tersebut 🀝.
 
Pernikahan yang tak terbatas agama ini kayaknya cuma pilihan orang-orang yang mau bebas banget, tapi kaya gini ada batasan buat pengadilan dan undang-undang yang harus dihormati, apa tidak?

Kalau kita tadi punya bebas memilih siapa yang mau jadi pasangan hidup, sekarang suddenly ada aturan lagi ini? Ngga fair banget sih, tapi mungkin itu yang benar-benarnya.
 
πŸ€” aku pikir kalau pasal itu gampang digunakan untuk tolak permohonan pernikahan antar agama, tapi juga aku rasa sih ada cara lain bisa diambil... tapi kemudian aku ingat, tapi aku lupa kenapa... mungkin karena aku sedang tertutup sama informasi yang salah, atau mungkin aku sengaja ingin berbeda dengan pendapat orang lain... tapi sepertinya pasal itu benar-benar tidak bisa digunakan untuk meminta pernikahan antar agama, jadi aku rasanya tidak ada pilihan selain tolak permohonan... tapi apa sih kalau kami bisa menemukan contoh kasus yang sama di luar negeri atau sesuatu? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Saya rasa ini juga masalah banyak pasangan yang berasal dari latar belakang berbeda. Saya pikir lebih baik sekarang diatur dengan peraturan ini, jadi kita semua bisa menghindari masalah dan kesalahpahaman nanti. Tapi saya juga merasa sedikit kecewa, karena saya masih ingat ibu saya yang pernah menikah dengan suaminya dari latar belakang yang berbeda. Saya tidak ingin anakku harus mengalami hal yang sama.
 
πŸ™…β€β™‚οΈ Ini sangat tidak adil banget! Saya rasa pemohon Anugrah udah coba segala cara kan? Tolak dari MK itu kayaknya sudah benar-benar akhir cerita. Saya rasa pasal 2 Ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu kayaknya nggak harus diikuti ke dalam kehidupan nyata. Siapa yang bilang pernikahan antar agama tidak bisa? Kita Indonesia udah sekali-satu ya... dan suka-suka aja, tapi siapa bilang kan bahwa pasal itu harus diikuti? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Gue pikir ini masih jauh dari jalan yang benar, tapi gue juga sadar kalau ini peraturan yang sudah ada sejak lama... πŸ€” Tolakannya tidak bisa diredam kan? Siapa bilang gue tidak bisa beragama apa punnya? Tolakannya karena adanya pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tapi siapa bilang pasal ini tidak ada masalah sama sekali... πŸ€·β€β™‚οΈ Aku pikir ada suku yang harus menyesuaikan diri dengan peraturan ini, tapi aku juga tahu banyak orang yang merasa ini adalah keterbatasan hak asasi manusia. Dan siapa bilang ini tidak bisa diubah? πŸ“Š
 
Saya pikir ini memang benar, tolakannya masuk akal. Saya sudah baca cerita dari Anugrah dan dia memang sudah mencoba banyak hal. Jadi, tolakan ini memang salah satu langkah yang tepat untuk mengakhiri mimpi yang tidak bisa menjadi kenyataan. Saya harap dia bisa fokus pada dirinya sendiri dan mencari kebahagiaan di tempat lain.
 
kaya gini sih, pas kalau ingin nginikah sama orang dari aqarmata, pengadilan udah bilang kalau tidak bisa. tapi apa salahnya sih? siapa yang bilang kalau pernikahan harus sama agama? kira-kira semua orang Indonesia udah sama ya? saya pikir ini masalah pribadi, bukan masalah hukum. kenapa pengadilan harus terlibat? maksudnya, apa kalau pas bermasalah dengan teman atau keluarga karena ingin nginikah sama orang dari agama lain? harus dihukum dulu?
 
Haha kaya gini aja, kalau mau nikah orang lain tapi kamu sendiri ingin nikah sama orang yang tak bersama agama kita juga sih, apa salahnya? Tolak saja dibilang adil kan? Pernikahan antaragama itu gampang2 banget terjadi di negara lain, tapi di Indonesia kan ada aturan khas, kayaknya harus menyesuaikan diri. Saya rasa kalau Anugrah tidak mau menyadari itu, dia sendiri yang salah, bukan pengadilan ya? Mungkin sih yang salah di dalam hatinya aja... atau mungkin saja sih karena orang lain yang salah? Hmm, nggak tahu deh πŸ€·β€β™‚οΈ. Saya rasa ini gampang2 banget, tapi kalau mau ngerjain hal ini juga gampang2, kamu bisa coba hubungi pengadilan atau apakah ada saran lain sih yang bisa aku cari?
 
kembali
Top