Golkar Anggota Komisi II DPR Protest Dengan Gubernur, Mengutip Undang-Undang yang Sudah Ada
Sebuah protes baru terhadap pemotongan transfer ke daerah (TKD) ditambahkan oleh beberapa gubernur, mengendaratkan ketidaksetujuan dari anggota Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Irawan. Menurut Irawan, keputusan tersebut sudah melalui proses yang melibatkan semua pemangku kewenangan termasuk presiden.
"Kami minta daerah untuk menghormati undang-undang yang telah ditetapkan," kata Irawan saat dihubungi wartawan. "Saya sendiri terkejut dengan langkah yang diambil oleh beberapa Gubernur dalam mengadvokasi kepentingannya. Meskipun menurut saya langkah tersebut tidak tepat dan keliru."
Irawan menjelaskan bahwa kebijakan terkait dengan dana transfer ke daerah telah melalui proses politik antara Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Dia meminta semua kepala daerah untuk tetap mengikuti keputusan yang sudah ada.
"Tidak perlu ada langkah-langkah antisipatif yang tidak diperlukan," ujarnya. "Saya meyakini Presiden atau melalui Kemendagri/Kemenkeu mendengar dan mengerti dinamika yang terjadi."
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah strategis dalam menyikapi dinamika TKD. Ia mengingatkan agar jajaran Kemendagri meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda).
"Saya percaya ada langkah antisipatif yang diperlukan untuk mengantisipasi dinamika TKD," kata Tito dalam keterangan tertulis. "Perlu ada strategi yang jelas agar dinamika Transfer ke Daerah tidak mengganggu program pembangunan maupun pelayanan masyarakat."
Sebuah protes baru terhadap pemotongan transfer ke daerah (TKD) ditambahkan oleh beberapa gubernur, mengendaratkan ketidaksetujuan dari anggota Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Irawan. Menurut Irawan, keputusan tersebut sudah melalui proses yang melibatkan semua pemangku kewenangan termasuk presiden.
"Kami minta daerah untuk menghormati undang-undang yang telah ditetapkan," kata Irawan saat dihubungi wartawan. "Saya sendiri terkejut dengan langkah yang diambil oleh beberapa Gubernur dalam mengadvokasi kepentingannya. Meskipun menurut saya langkah tersebut tidak tepat dan keliru."
Irawan menjelaskan bahwa kebijakan terkait dengan dana transfer ke daerah telah melalui proses politik antara Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Dia meminta semua kepala daerah untuk tetap mengikuti keputusan yang sudah ada.
"Tidak perlu ada langkah-langkah antisipatif yang tidak diperlukan," ujarnya. "Saya meyakini Presiden atau melalui Kemendagri/Kemenkeu mendengar dan mengerti dinamika yang terjadi."
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah strategis dalam menyikapi dinamika TKD. Ia mengingatkan agar jajaran Kemendagri meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda).
"Saya percaya ada langkah antisipatif yang diperlukan untuk mengantisipasi dinamika TKD," kata Tito dalam keterangan tertulis. "Perlu ada strategi yang jelas agar dinamika Transfer ke Daerah tidak mengganggu program pembangunan maupun pelayanan masyarakat."