Bisnis Kursi DPRD DKI Jakarta Tercengah Kemacetan Perubahan Undang-Undang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dapat membuat jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100.
Menurut Wahyu, perubahan ini disebabkan oleh penolakan klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi yang ada dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sebelumnya. Sebelumnya, UU DKJ memiliki klausul yang memungkinkan alokasi kursi DPRD DKI Jakarta dengan jumlah yang lebih besar daripada jumlah total penduduk wilayah tersebut.
"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," ucap Wahyu.
Namun, meski demikian, Wahyu menyatakan bahwa masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Jadi, jika tidak ada perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama dan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dapat berkurang dari 106 menjadi 100.
"Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," ungkap Wahyu.
Perubahan ini telah menimbulkan ketidakpastian tentang jumlah kursi DPRD DKI Jakarta di periode depan. Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus bekerja sama untuk mengantisipasi perubahan ini dan memastikan bahwa pemilihan umum dapat berjalan lancar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dapat membuat jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100.
Menurut Wahyu, perubahan ini disebabkan oleh penolakan klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi yang ada dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sebelumnya. Sebelumnya, UU DKJ memiliki klausul yang memungkinkan alokasi kursi DPRD DKI Jakarta dengan jumlah yang lebih besar daripada jumlah total penduduk wilayah tersebut.
"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," ucap Wahyu.
Namun, meski demikian, Wahyu menyatakan bahwa masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Jadi, jika tidak ada perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama dan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dapat berkurang dari 106 menjadi 100.
"Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," ungkap Wahyu.
Perubahan ini telah menimbulkan ketidakpastian tentang jumlah kursi DPRD DKI Jakarta di periode depan. Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus bekerja sama untuk mengantisipasi perubahan ini dan memastikan bahwa pemilihan umum dapat berjalan lancar.