KPU DKI Sebut Kursi DPRD Jakarta Bisa Terpangkas Gegara UU DKJ

Pagi kawan 😊. Gue pikir kalau ini cerita lagi tentang bagaimana gini system pemilu kita nggak sengaja masuk ke kacamata banyak orang. Sebenarnya sudah lama kita tahu bahwa kurangnya kursi di DPRD DKJ ini bukan sesuatu yang baru lagi.

Kalau aku cari tahu, sebelumnya UU DKJ pun udah memiliki klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi yang sama seperti sekarang. Tapi sekarang kalau diubah menjadi 100 kursi saja, jadi nggak ada lagi peluang untuk mengecualikan jumlah kurseiya lagi. Maksudnya apabila tidak ada perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama aja.

Aku rasa ini gampang banget dilakukan oleh KPU DKJ dan DPRD DKJ sendiri. Kalau nggak mau perubahan, maka jadi terus dengan jumlah kursi 106 saja. Akan tetapi, aku juga pikir ada peluang besar kalau UU Pemilu mendatang ini berubah. Jadi, kalau tidak ada perubahan, apa yang kita tunggu?

Aku rasa perlu KPU DKJ dan DPRD DKJ mulai berdiskusi nanti tentang bagaimana mengantisipasi ini dan memastikan pemilu berjalan lancar.
 
Saya rasa ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya ketepatan dalam pengembangan undang-undang. Kalau mau mengalokasikan kursi 100, harus paham dan terpaksa pakai jumlah itu saja. Tapi, kalau diubah jadi 106 karena ada pengecualian yang bisa dilakukan nanti giliran revisinya. Kita lihat apa yang bakal terjadi di masa depan.
 
🤔 Aku pikir ini kayak salah satu cerita kaya dari kota, kan? Di DKI Jakarta, aja kalau tidak ada perubahan, kursi DPRD itu akan kurang aja. Tapi di desa aku, kalau kita kurangi kursi Dewan Perwakilan, tentu saja kabupaten dan kecamatan kita juga akan kurang dengar suara masyarakat kita. Aku rasa ini kayak salah satu contoh bagaimana perubahan undang-undang bisa berdampak besar di masing-masing wilayah. Dan aku harap para pemimpin kita bisa berbicara dengan hati-hati dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. 😊
 
Kurangnya kursi di DPRD DKI Jakarta, kayaknya bisa membantu mengurangi kemacetan di daerah itu kan? 🤔 Jika semua warga DKI Jakarta memiliki suara, maka pengelolaan dana dan sumber daya menjadi lebih transparan dan akuntabel. Tapi kita juga harus sadar bahwa banyak warga yang belum memiliki kesempatan untuk mengikuti pemilu ini, kayaknya harus ada upaya untuk memperluas akses pemilu ke semua lapisan masyarakat. 🌟
 
aku pikir kalau kurangnya kursi di DPRD DKI Jakarta itu tidak masalah, karena jumlah penduduk DKI sebenarnya sudah cukup besar sekali, jadi 100 kursi sudah cukup untuk mewakili mereka. tapi aku juga paham kalau ada peluang perubahan nanti, jadi kita harus menunggu hasil revisi UU Pemilu mendatang.
 
kembali
Top