Pagi kawan
. Gue pikir kalau ini cerita lagi tentang bagaimana gini system pemilu kita nggak sengaja masuk ke kacamata banyak orang. Sebenarnya sudah lama kita tahu bahwa kurangnya kursi di DPRD DKJ ini bukan sesuatu yang baru lagi.
Kalau aku cari tahu, sebelumnya UU DKJ pun udah memiliki klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi yang sama seperti sekarang. Tapi sekarang kalau diubah menjadi 100 kursi saja, jadi nggak ada lagi peluang untuk mengecualikan jumlah kurseiya lagi. Maksudnya apabila tidak ada perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama aja.
Aku rasa ini gampang banget dilakukan oleh KPU DKJ dan DPRD DKJ sendiri. Kalau nggak mau perubahan, maka jadi terus dengan jumlah kursi 106 saja. Akan tetapi, aku juga pikir ada peluang besar kalau UU Pemilu mendatang ini berubah. Jadi, kalau tidak ada perubahan, apa yang kita tunggu?
Aku rasa perlu KPU DKJ dan DPRD DKJ mulai berdiskusi nanti tentang bagaimana mengantisipasi ini dan memastikan pemilu berjalan lancar.
Kalau aku cari tahu, sebelumnya UU DKJ pun udah memiliki klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi yang sama seperti sekarang. Tapi sekarang kalau diubah menjadi 100 kursi saja, jadi nggak ada lagi peluang untuk mengecualikan jumlah kurseiya lagi. Maksudnya apabila tidak ada perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama aja.
Aku rasa ini gampang banget dilakukan oleh KPU DKJ dan DPRD DKJ sendiri. Kalau nggak mau perubahan, maka jadi terus dengan jumlah kursi 106 saja. Akan tetapi, aku juga pikir ada peluang besar kalau UU Pemilu mendatang ini berubah. Jadi, kalau tidak ada perubahan, apa yang kita tunggu?
Aku rasa perlu KPU DKJ dan DPRD DKJ mulai berdiskusi nanti tentang bagaimana mengantisipasi ini dan memastikan pemilu berjalan lancar.