KPU DKI Sebut Kursi DPRD Jakarta Bisa Terpangkas Gegara UU DKJ

Bisnis Kursi DPRD DKI Jakarta Tercengah Kemacetan Perubahan Undang-Undang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dapat membuat jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100.

Menurut Wahyu, perubahan ini disebabkan oleh penolakan klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi yang ada dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sebelumnya. Sebelumnya, UU DKJ memiliki klausul yang memungkinkan alokasi kursi DPRD DKI Jakarta dengan jumlah yang lebih besar daripada jumlah total penduduk wilayah tersebut.

"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," ucap Wahyu.

Namun, meski demikian, Wahyu menyatakan bahwa masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Jadi, jika tidak ada perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama dan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dapat berkurang dari 106 menjadi 100.

"Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," ungkap Wahyu.

Perubahan ini telah menimbulkan ketidakpastian tentang jumlah kursi DPRD DKI Jakarta di periode depan. Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus bekerja sama untuk mengantisipasi perubahan ini dan memastikan bahwa pemilihan umum dapat berjalan lancar.
 
kita harus siap bisa menyesuaikan diri dengan perubahan undang-undang ini, karena kalau tidak kita akan kewalahan ya πŸ€”πŸ’‘. tapi saya rasa ada keuntungan dari hal ini juga, misalnya jumlah kursi dppd dapat lebih fokus dan efektif dalam mewakili penduduk DKI Jakarta saja. serta pihak pemerintah DKI Jakarta harus siap memberikan prioritas bagi pemilu umum nanti, sehingga semua warga DKI Jakarta dapat berpartisipasi dengan lancar πŸ™πŸΌπŸ’ͺ
 
πŸ€” aku pikir kalau ini bisa bikin bosen banget! siapa yang suka banget dengan kekurangan kursi di DPRD? tapi kalo aku fokus padahal, ada yang bilang 100 kursi sudah cukup buat DKI Jakarta kan? tapi ternyata ada kontroversi lagi, siapa tahu apa yang terjadi akhirnya πŸ€·β€β™€οΈ.
 
okee πŸ˜… apa aja yang terjadi di DKI jk? kalau nggak ada perubahan, itu berarti kursi DPRD jk kurang 6 lagi, gimana caranya sih kpu dan dpr jk bisa siap-siap? biasanya aja pilihan umum di sini seru juga, kalau ada kurangnya kursi, pasti akan berdampak pada siapaan yang bakal ambil kursi. aku harap ada perubahan dulu, agar tidak ada ketidakpastian yang berlebihan 🀞
 
ini keren banget Wahyu Dinata mau bikin rencana untuk meningkatkan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta lagi nanti. tapi kalau diubah 125 persen itu apa artinya? kan kalau dihitung matematis itu berarti kursi DPRD DKI Jakarta jadi 100, tidak ada yang berkurang. toh siapa yang kecewa ya? πŸ€”
 
ini ceritanya... kalau gak ada kebijakan yang jelas maka aja jadi macet ya... tapi aku pikir kalau jumlah kursi tidak terlalu penting, apa-apa kalo kurang atau lebih, kita harus fokus pada kualitas pemilu bukan kuantitas... mungkin perlu dipertimbangkan juga bagaimana pengalokasian dana untuk proyek-proyek di DKI Jakarta.
 
Mungkin sih kalau jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tidak akan terlalu berpengaruh, tapi apa yang penting adalah bagaimana pemilu di DKI Jakarta bisa jadi berlangsung dengan lancar dan transparan πŸ€”πŸ’¬. Siapa tahu ada perubahan lagi nanti atau ada kebijakan baru dari pemerintah. Yang penting adalah rakyat DKI Jakarta tetap memiliki hak mereka untuk memilih pemimpin mereka πŸ’ͺ.
 
Aku pikir kalau ini kan salah paham... Jika jumlah kursi DPRD DKI Jakarta 100, artinya yang tidak mendapatkan kursi harusnya sudah banyak. Tapi apa yang perlu dipertimbangkan adalah apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat DKI Jakarta πŸ€”. Aku pikir lebih baik jika kualitas pemilihan umum lebih penting daripada jumlah kursi yang dimiliki oleh partai-partai politik πŸ“Š. Jangan lupa, ini kalau pertimbangan dari KPU DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, bukan keputusan pemerintah 🀝
 
Mengenai hal ini, aku pikir kalau sudah mulai terjadi perubahan-perubahan kecil-kecilan seperti ini, itu bisa jadi pertanda bahwa ada sesuatu yang ingin dipastikan atau diatur ulang. Tapi apa benar-benarnya tujuan dari perubahan kurangnya kursi DPRD DKI Jakarta? Apakah ini untuk mengurangi biaya operasional atau karena tidak lagi perlu untuk memiliki banyak kursi? Aku masih curiga, tapi aku tidak punya bukti yang cukup untuk membuktikannya 😐
 
Kalau gini, biar kurang kursi DPRD Jakarta gak apa apa. Tapi, siapa tahu perubahan UU Pemilu nanti buat apa-buruan kita. Kalau jumlah kursinya berkurang, itu artinya masyarakat DKI Jakarta kurang suka dipilih ya? πŸ€”

Saya pikir lebih pentingnya fokus pada kualitas pelayanan di sekolah daripada kuantitas kursi DPRD. Kalau tidak, kita akan semakin tertekuk-tik dan sulit bergerak ke depan. Saya harap masyarakat DKI Jakarta bisa memberanikan diri untuk memilih calon wakil yang memiliki visi dan ide yang baik πŸ™
 
kira-kira gini aja, kalau di DKI jakarta jumlah kursi DPRD seharusnya 100 bukan 106... jadi kalau tidak ada perubahan maka otomatis kembali ke undang-undang lama dan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berkurang 6 kursi 😐. tapi apa yang penting adalah kita harus siap untuk mengantisipasi perubahan ini dan memastikan bahwa pemilihan umum dapat berjalan lancar πŸ’ͺ.
 
Kalau mau sengaja kurang kursi, kan? Itu artinya kita nggak fokus banget pada solusi yang benar. Masih banyak masalah lain di Jakarta, kayak transportasi atau udara bersih. Kita cuma numpang jemputan ini dan segera lupa. Aku pikir apa yang paling penting itu perubahan transportasi umum di Jakarta. Kita punya rencana yang sudah lama sih, tapi masih belum dibuat nyata.
 
Hehe, ternyata bisnis kursi DPRD DKI Jakarta jadi macet karena ngerasa ada yang salah dengan jumlah kursi... gimana caranya sih? kalau seharusnya 100 aja tapi sekarang masih 106, gak adem ya. toh di mana sih kebijakan yang salah? kalau revisi UU Pemilu tidak ada, apa itu artinya? kita jadi rasa tidak percaya pada sistem ini...
 
wahhh coba dibayangkan jika kurang kursi di DPRD Jakarta, gak mau dipilih siapa? kalo mau tahu benar apa yang terjadi harus lihat revisi UU Pemilu ya πŸ€”. tapi kalau bukan itu, kayaknya hanya masalah siapa nanti yang ambil kursi karena ada 6 kursi kurang aja πŸ™„. siap-siap aja DPRD Jakarta untuk mengantisipasi hal ini πŸ•°οΈ
 
πŸ€” Ini kayaknya makin serius soal jumlah kursi DPRD DKI Jakarta sih. Kalau sebenarnya 100 saja, bukan 106. Artinya siapa yang dipilih harus benar-benar wakil dari masyarakat DKI, nggak cuma siapa pun yang bisa dipilih ya? πŸ€·β€β™‚οΈ

Saya pikir ini perlu diawasi lebih dekat oleh KPU DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Kalau tidak ada sengketa, maka pemilu bisa berjalan lancar. Tapi kalau ada masalah, maka ini bisa jadi makin sulit sih. πŸ€¦β€β™‚οΈ

Akan lebih baik jika kita fokus pada kualitas wakil yang dipilih, bukan hanya jumlah kursi. Kita harus memastikan bahwa wakil-wakil tersebut benar-benar peduli dengan kebutuhan masyarakat DKI, bukan hanya siapa pun yang bisa dipilih ya? πŸ’¬
 
πŸ€” aku pikir kalau ada penurunan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta, mungkin juga ada dampak terhadap para calon wakil rakyat yang akan dipilih. bagaimana caranya mereka akan bisa mewakili penduduk di daerah tersebut? πŸ€·β€β™‚οΈ tapi sepertinya ini masih dalam tahap diskusi dan belum jelas apa yang akan terjadi selanjutnya... saya ingat ketika aku lagi traveling ke luar kota, banyak orang yang bilang kalau DKI Jakarta sudah sangat padat dan harus diatur dengan lebih baik. mungkin ini juga salah satu alasan mengapa penurunan jumlah kursi diperlukan? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
yaa, kalau benar-benarnya kursi dprd jkt mending 100 aja kayak pendapat dari wahyu. kurangnya 6 kursi tidak terlalu besar buat apa lagi. tapi yang penting adalah perubahan ini harus diantisipasi oleh pihak kpu dan dprd jkt agar pemilu masa depan bisa lancar. siapa tahu ada orang lain yang punya opini yang berbeda... πŸ€”
 
Wah, kayaknya kalau UU DKJ diubah maka kursi DPRD DKI Jakarta bisa kecil dari sekarang 106 ya, jadi kalau tidak ada perubahan itu semua otomatis kembali ke undang-undang lama sih πŸ€”. Saya rasa ini memang salah satu contoh dari kesalahpahaman dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia, nanti harus ada revisi lebih lanjut agar tidak seperti ini lagi terjadi πŸ˜…. Kita harap KPU dan DPRD DKI Jakarta bisa bekerja sama untuk mengantisipasi perubahan ini dan memastikan bahwa pemilihan umum di DKI Jakarta bisa berjalan lancar πŸ™.
 
πŸ€‘ aku pikir ini keren banget! kalau kursi DPRD DKJ kurang dari 106 itu artinya kamu bisa masuk ke DPRD dengan mudah aja, tidak perlu banyak pengalaman atau koneksi yang kuat lagi. dan kalau ada revisi UU Pemilu kemudian, kamu bisa langsung ambil kursi kamu πŸ˜‚. tapi aku pikir ini juga bisa menjadi opsi untuk para pemimpin partai kecil-kecilan, kalau mereka ingin masuk ke DPRD tanpa harus banyak berinvestasi dulu πŸ€”.
 
aku pikir ini adalah momen penting bagi kita semua, gak bisa dipungut biaya untuk mengejar konsep yang lebih baik ya? seperti itulah apa yang di maksudkan oleh Wahyu, kita harus bekerja sama dan makin pintar agar perubahan ini tidak mengganggu proses pemilu nanti. kira-kira apa yang akan terjadi kalau kurang kursi ? toh aku rasa ini bisa memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat DKI Jakarta untuk dipilih para calon wakil ya, siapa tau bisa menimbulkan perubahan positif! πŸ€”
 
kembali
Top