Penurunan Kursi DPRD Jakarta: Apakah Ini Akhir dari Aturan Lama?
KPU DKI Jakarta menutup mulut, menyatakan bahwa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mungkin turun dari 106 menjadi 100. Alasannya terletak pada perubahan aturan yang ada dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Wahyu Dinata, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, perubahan dasar hukum ini menyebabkan klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi tidak ada lagi. Sebelumnya, klausul tersebut memungkinkan alokasi kursi yang lebih besar daripada jumlah total kursi tersedia.
"Walaupun kita berkolaborasi dengan DPRD DKI, kalau kembali ke undang-undang lama, masih ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ, klausul itu tidak muncul," ucap Wahyu.
Tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024. Menurut Wahyu, berdasarkan DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106.
Namun, masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Jika tidak terjadi perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama, dan kursi DPRD Kebon Sirih yang sekarang ada 106 mungkin akan berkurang menjadi 100.
KPU DKI Jakarta menutup mulut, menyatakan bahwa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mungkin turun dari 106 menjadi 100. Alasannya terletak pada perubahan aturan yang ada dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Wahyu Dinata, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, perubahan dasar hukum ini menyebabkan klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi tidak ada lagi. Sebelumnya, klausul tersebut memungkinkan alokasi kursi yang lebih besar daripada jumlah total kursi tersedia.
"Walaupun kita berkolaborasi dengan DPRD DKI, kalau kembali ke undang-undang lama, masih ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ, klausul itu tidak muncul," ucap Wahyu.
Tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024. Menurut Wahyu, berdasarkan DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106.
Namun, masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Jika tidak terjadi perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama, dan kursi DPRD Kebon Sirih yang sekarang ada 106 mungkin akan berkurang menjadi 100.