Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Minta MK Ubah Aturan Operasi Selain Perang

Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan para LSM dan tiga individu yang mengajukan sengketa terhadap Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Gugatan ini terkait dengan Pasal 7, Pasal 53, Pasal 47, Pasal 74 ayat pertama dan kedua UU TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menuduh pasal-pasal diuji bertentangan dengan UUD 1945. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan beberapa pasal di UU TNI karena memperkuat wewenang militer, pelibatan personel aktif di lembaga negara, usia pensiun perwira tinggi, dan akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran.
 
Aku pikir ini gampang banget untuk MK, tapi sih... aku setuju kalau pasal-pasal itu harus diubah. Tapi, aku rasa koalisi Masyarakat Sipil ini sedikit berbohong kalau bilang UU TNI bertentangan dengan UUD 1945. Aku pikir ada sumber daya dan otoritas yang harus diatur ulang agar tidak terlalu banyak wewenang militer. Jadi, aku setuju kalau ada perubahan, tapi aku rasa koalisi ini harus lebih teliti dalam analisisnya... πŸ€”
 
Gue pikir pasal ini bikin rasa tidak nyaman di hati, bikin merasa bahwa pemerintah dan militer lebih mengutamakan kepentingan mereka sendiri daripada kepentingan bangsa kita πŸ€”. Gugatan LSM itu bikin kita sadar bahwa ada yang tidak pas dalam system ini. Mereka meminta MK untuk mengubah pasal-pasal di UU TNI karena wewenang militer terlalu besar, tapi gue rasa seharusnya mereka juga harus mengerti bahwa perwira tinggi di atas 60 tahun sudah harus pensiun, kan? πŸ™…β€β™‚οΈ

Gue ragu-ragu banget tentang apakah MK akan menerima gugatan ini dan apa yang akan terjadi setelah itu. Gue harap ada yang bisa menjadi perubahan positif dalam system ini sehingga kita semua bisa merasa lebih aman dan adil 🀞.
 
Aku jadi penasaran siapa orang yang berani mengajukan sengketa seperti ini... Mereka nggak punya masalah sendiri kaya apa? Saya pikir kalau pasal di UU TNI itu sudah cukup berat, tapi aku juga setuju bahwa ada yang perlu dirubah. Ataupun aku pikir kalau ada cara lain yang bisa dilakukan agar semua orang puas... Aku rasa ini bisa menjadi peluang besar untuk diskusi dan perubahan yang positif. Tapi, apa nanti hasilnya sih? Apakah MK akan mengubah pasal-pasal itu atau hanya membuat debat saja? πŸ€”πŸ‘€
 
Gampang-bahasa kan ya, pasal-pasal itu memang bikin gusi kotor... tapi siapa tahu MK bisa buat perubahan yang baik di UU TNI ini. Pertanyaannya, apakah mereka akan memperhatikan suara masyarakat atau hanya nafsu politiknya? πŸ€”
 
Kalau nggak salah itu gugatan yang ngalami perspektif dari LSM tuh. Mereka memang khawatir pasal-pasal yang ada di UU TNI itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya soal wewenang militer dan akuntabilitas. Saya setuju kalau lembaga negara harus terbuka jujur dan jelas dalam mengelola tugasnya, kayaknya MK harus ngawasi dan memastikan agar pasal-pasal itu tidak berakhir di tempat yang salah.

Saya juga peduli dengan isu tentang usia pensiun perwira tinggi itu. Mereka udah lama ngakuin pameran, kalau gak ada tindakan nyata, mungkin udh tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
 
Gak bisa nggak kecewa, ya? Makamah Konstitusi mau menerima gugatan itu, tapi siapa tahu apa yang bakal terjadi setelah itu. Pasal-pasal di UU TNI memang bikin rasa tidak nyaman, khususnya pasal tentang wewenang militer dan pelibatan personel aktif di lembaga negara. Mereka bilang pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, tapi siapa tahu ada logika yang tak terlihat dari sudut pandang militer.

Aku sendiri pikir penting juga untuk mempertahankan kemerdekaan dan kebebasan kita, tapi jangan salah paham, aku tidak bilang pasal-pasal itu harus dihilangkan begitu saja. Aku rasa ada balance yang perlu di temukan, antara wewenang militer dengan hak asasi manusia. Tapi, aku juga setuju bahwa ada keperluan untuk memantau dan mengawasi agar tidak ada pelanggaran. Makasih kan, ini keren banget! πŸ’‘
 
Kalau tidak ada kemajuan dari tindakan luar, maka yang bisa dilakukan adalah perubahan dari dalam πŸ€”. Dalam berpemikiran, kita harus mengingat bahwa kebebasan bukan hanya tentang individu, tapi juga tentang masyarakat πŸ’–.
 
Makasih ya MK lagi-lagi berani tanggung jawab, soal pasal-pasal itu memang ngerasa susah dibaca sih πŸ€”. Aku pikir yang penting adalah akuntabilitas dan wewenang militer itu harus jelas dan tidak bisa bergeser-geser ya? Maka dari itu, gugatan LSM dan individu itu kayaknya benar-benar buat memperhatikan agar sistem ini bisa lebih transparan dan jujur πŸ“.
 
Maksudnya siapa tahu pasal-pasal itu benar-benar bertentangan dengan konstitusi ya πŸ˜‚. Tapi yang jadi kenyataannya kalau ada kecurangan di dalam military, kita harus mengetahui dan menangani dulu. Kita tidak bisa membiarkan pasal-pasal itu berlaku sebab itu.

Dan aku rasa kalau LSM-LSM itu sudah mencoba dengan baik, tapi mungkin perlu dipikirkan lagi dari segi strategi ya πŸ€”. Mereka harus lebih fokus pada bagaimana cara menangani masalah di dalam military yang sebenarnya. Kalau mereka terus fokus pada pasal-pasal itu saja, mungkin gugatan mereka akan tetap tidak berhasil πŸ™ƒ.

Aku harap ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka semua ya πŸ’‘. Kita harus lebih strategis dan konsisten dalam menangani masalah yang besar ini 🀝.
 
Aku rasa pasal ini kayaknya perlu diselidiki lebih lanjut. Gugatan koalisi masyarakat sipil tentang UU TNI kayaknya bukan tentang protes, tapi juga ada alasan yang jelas dan logis. Pasal 74 ayat pertama dan kedua UU TNI kayaknya perlu dijadikan prioritas. Jangan biarkan kekuasaan militer makin berlebihan. πŸ€”πŸ’‘
 
Moga-moga mahkamah bisa jadi pintar banget nih. Kalau pasal-pasal tersebut bertentangan dengan uud 1945, tapi gugatan dari LSM itu kayaknya kurang berasal dari hati. Mereka kayaknya hanya coba cari alasan untuk bikin TNI menjadi lemah. Sengketa ini juga membuat kerusakan bagi keamanan negara. Siapa yang mau asumsi ada orang di dalam TNI yang tidak patut jadi bagian dari sistem itu? Kalau semua pasal itu diubah, maka apa yang bakanya kinerja mereka luar biasa? Mereka kayaknya hanya cari alasan untuk bikin TNI menjadi korban sendiri.

Moga mahkamah bisa mengetahuinya juga sih. Jangan jadi biar-biar, jangan jadi salah paham. Bisa-bisa TNI sama LSM yang makin lemah itu.
 
Kita harap MK bisa menemukan keseimbangan antara keamanan nasional dengan hak-hak rakyat ya... 🀞 Saya rasa pasal ini itu memang perlu diawasi, karena kalau TNI terlalu banyak berwewenang, itu bisa membuat rakyat merasa tidak aman lagi πŸ™…β€β™‚οΈ. Saya senang melihat LSM-LSM yang peduli dengan masalah ini, mereka pasti memiliki visi yang baik untuk negara kita 🌟. Saya harap MK bisa mempertimbangkan kekhawatiran tersebut dan membuat perubahan yang positif untuk semua orang di Indonesia πŸ™.
 
Saya pikir MK harus berhati-hati kalo ngerubah-nerubah undang-undang TNI, kalau tidak akan makin kacau aja di dalam lembaga negara πŸ’‘. Saya ingat, UUD 1945 udah jelas-tujuh tentang pembagian kekuasaan, tapi kalau pasal-pasal itu dipaksakan lagi, mungkin akan membuat sistem menjadi lebih parah lagi πŸ€¦β€β™‚οΈ. Saya setuju dengan LSM dan individu-induhi yang memprotes, tapi harus dilihat dari sudut pandang yang lebih luas ya, biar jangan kehilangan konteksnya dalam proses perdebatan πŸ™.
 
Gue pikir ini masuk akal sih, pasal-pasal itu memang terlalu banyak memberikan wewenang pada TNI nih πŸ€”. Gue rasa ada sesuatu yang tidak beres di balik undang-undang ini. Mungkin ada konflik minyak antara pemerintah dan LSM, atau mungkin ada tekanan dari luar negeri ya? πŸ€·β€β™‚οΈ Tapi gue juga pikir, apa kebaikan dari para LSM ini benar-benar untuk rakyat Indonesia atau hanya sekedar berburu keuntungan? Hmm, gue masih bingung tentang itu 😐.
 
Gue rasa pasal ini harus dijadikan contoh bagaimana konstitusi bisa bekerja dengan baik 🀝. Mereka yang berjuang untuk mengubah undang-undang ini harus dihargai, tapi gue harap mereka juga nanti siapa yang menang harus bisa menerimanya dengan tangan terbuka 😊. Karena, kalau kita tidak mau menerima kebijakan yang benar-benar itu, maka kita jadi tidak perlu berjuang lagi untuk mengubahnya. Gue senang sekali bisa lihat para LSM dan individu ini masih berani menantang kekuasaan 🌟.
 
hehe, ini bikin saya penasaran banget! siapa yang bilang pasal 7/53/47 itu bertentangan dengan uud? kira-kira ada petugas MK yang bisa ngerti apa itu "freedom" dan "human rights"? 🀣 gugatan ini seperti cerita rakyat, tapi siapa tahu bukti nyatanya kayaknya bakal membakar semua pasal yang dipertanyakan. saya harap para LSM dan individu yang mengajukan sengketa bisa memberikan contoh-contoh nyata dari pelanggaran, biar gak terasa like drama sekali aja πŸ˜‚
 
Makasih diberitahu bahwa mahkamah konstitusi akan menerima gugatan para lsm dan tiga individu yang mengajukan sengketa terhadap undang-undang tentang tentara nasional indonesia (tni). Saya pikir ini sangat penting banget, karena kalau pasal-pasal diuji bertentangan dengan uud 1945, itu berarti ada kesan bahwa pemerintah dan tni tidak peduli dengan aturan yang sudah ada. Saya harap mahkamah konstitusi bisa memberikan solusi yang tepat, seperti mengubah beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan uud 1945, sehingga tni bisa memiliki wewenang yang lebih terbatas dan akuntabilitas yang baik. Saya juga berharap ini bisa menjadi contoh bahwa masyarakat sipil tidak takut untuk menegakkan hak-hak mereka dan meminta perubahan yang dibutuhkan. πŸ’‘πŸ‘
 
Paham apa yang dibicarakan disini, kan? Kalau TNI siapa aja punya kepentingan sama lembaga negara. Makanya harus ada batasan ya... Pasal 7 dan 53 juga nggak bisa dipungkiri lagi, karena kalau gini kalau tidak ada kewenangan yang jelas siapa yang nanggung jawab? Bayangin aja kalau TNI bisa mengambil alih semuanya, apa kata masyarakat. Makanya harus ada batasan yang wajar.
 
ini kayaknya gugatan yang panjang banget kaguy, tapi aku pikir ada alasan yang cukup. pasal-pasal di uu tni memang terlihat agak berbeda dengan uud 1945, kayaknya kekuasaan militer di Indonesia masih terlalu besar. kalau gugatan ini berhasil, mungkin bisa mengurangi ketidakadilan terhadap warga yang sudah tua tapi masih dinyatakan aktif. tapi sih, perlu diawasi agar tidak terjadi efek negatif lainnya, misalnya tentu saja akan membuat proses pemerintahan lebih lambat.
 
kembali
Top