Gampangnya, MK harus mempertimbangkan pendapat masyarakat sipil ya.. Gugatan ini sebenarnya sudah lama diantarai dan kini saatnya untuk dipertimbangkan. Apalagi kalau para LSM itu benar-benar terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dari kejadian-kejadian yang tidak adil terhadap TNI, itulah waktunya buat mereka diterima 