Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan para LSM dan tiga individu yang mengajukan sengketa terhadap Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Gugatan ini terkait dengan Pasal 7, Pasal 53, Pasal 47, Pasal 74 ayat pertama dan kedua UU TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menuduh pasal-pasal diuji bertentangan dengan UUD 1945. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan beberapa pasal di UU TNI karena memperkuat wewenang militer, pelibatan personel aktif di lembaga negara, usia pensiun perwira tinggi, dan akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran.
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menuduh pasal-pasal diuji bertentangan dengan UUD 1945. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan beberapa pasal di UU TNI karena memperkuat wewenang militer, pelibatan personel aktif di lembaga negara, usia pensiun perwira tinggi, dan akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran.