Kemenag Usulkan Insentif Guru Honorer Non-Sertifikasi Rp400 Ribu, Bangun Harapan Kesejahteraan Guru Madrasah
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusul kenaikan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum sertifikasi menjadi Rp 400 ribu per bulan. Usulan ini diusulkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru, dengan angka tersebut naik dari sebelumnya Rp 250 ribu.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Masaad, mengatakan bahwa usulan ini akan dibahas lintas kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). "Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp 400 ribu. Rp 400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah," kata Fesal.
Saat ini, Kemenag memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honor madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS. Fesal menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.
Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tunjangan tersebut sebesar Rp 16 juta per tahun atau sekitar Rp 1,3 juta per bulan.
Fesal menyebutkan bahwa tunjangan khusus tersebut telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp 102 miliar dan biasanya dibayarkan secara bertahap setiap tiga bulan.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusul kenaikan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum sertifikasi menjadi Rp 400 ribu per bulan. Usulan ini diusulkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru, dengan angka tersebut naik dari sebelumnya Rp 250 ribu.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Masaad, mengatakan bahwa usulan ini akan dibahas lintas kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). "Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp 400 ribu. Rp 400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah," kata Fesal.
Saat ini, Kemenag memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honor madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS. Fesal menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.
Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tunjangan tersebut sebesar Rp 16 juta per tahun atau sekitar Rp 1,3 juta per bulan.
Fesal menyebutkan bahwa tunjangan khusus tersebut telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp 102 miliar dan biasanya dibayarkan secara bertahap setiap tiga bulan.