Kejaksaan Agung sengaja memastikan bahwa mantan staf Khusus Nadiem Makarim itu masih menjadi warga negara Indonesia meskipun informasi duda dia mengajukan permintaan untuk menjadi wargana Australia. Sampai saat ini, keberadaan Jurist Tan yang duga diperoleh dari tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan masih berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka tersebut mungkin akan berpindah warga negara. Namun, kini status kekewarganaannya masih sebagai warga negara Indonesia. Penelusuran peninggalan dan dugaan pelarangan ini masih berjalan di sisi lain.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka tersebut mungkin akan berpindah warga negara. Namun, kini status kekewarganaannya masih sebagai warga negara Indonesia. Penelusuran peninggalan dan dugaan pelarangan ini masih berjalan di sisi lain.