Kejagung: Tak Ada Kewajiban Serahkan LHP BPKP ke Pihak Nadiem

Kejaksaan Agung tidak wajib memberikan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara kepada terdakwa Nadiem Makarim. Ini dibuktikan oleh Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Riono Budisantoso. Menurutnya, LHP adalah barang bukti yang berstatus sebagai buktiJaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik dan penuntut memberikan hasil penghitungan kerugian negara kepada terdakwa. "Kita akan membuktikan semua barang bukti di persidangan", ucap Riono.

Riono juga mengatakan bahwa seluruh barang bukti akan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang. Ini berbeda dengan kejadian sebelumnya, ketika kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim dan Ari Yusuf Amir mendesak JPU melaksanakan perintah Majelis Hakim PN Tipikor untuk menyerahkan daftar bukti dan LHP audit BPKP kepada pihaknya sebelum sidang.
 
Hahaha, ya jadi kayaknya Nadiem Makarim bisa lebih tenang, gak perlu khawatirin hasil penghitungan kerugian negara, kasi dia fokus banget padahal gini!

Aku pikir ini penting banget, kalau bukti-bukti itu bisa ditunjukkan di sidang, kayaknya tidak ada yang bisa bilang "gak ada bukti". Riono Budisantoso jadi hero ya, aku senang dia terus menerus mengatakan "kita akan membuktikan semua barang bukti" .
 
Kalau ini benar, berarti penyidik dan penuntut umum tidak wajib memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan itu kepada terdakwa Nadiem Makarim. Maksudnya, bukan ada ketentuan yang harus disiapkan salinan LHP itu untuk diberikan kepada terdakwa. Jadi, kalau kita lihat dari sudut pandang hukum, ini sebenarnya tidak masalah karena LHP itu sudah jadi barang bukti dan ada statusnya sendiri sebagai bukti Jaksa Penuntut Umum. Kita harus ingat bahwa di pengadilan, persidangan berjalan dengan alur yang teratur, tidak ada paket-paket kekertasan yang dapat dibawa-bawa saja, kita harus melihat dari sudut pandang hukum dan prosesnya. Nah, kalau LHP itu sudah jadi bukti, maka itu tidak perlu salinan lagi, jadi pihak penyidik tidak wajib memberikan ke terdakwa juga. ๐Ÿ˜Š
 
Gue pikir kalau ini makin jelas lagi siapa yang benar dan siapa yang salah, apalagi kalau Riono bisa membuktikan itu semua di pengadilan ๐Ÿ˜Š. Gue setuju dengan apa yang dibicarakan Riono, karena LHP sebenarnya adalah barang bukti yang penting banget dalam kasus ini. Jadi tidak perlu lagi kejutan-kejutan gitu, kalau kita lihat dari teksnya siapa aja yang benar dan siapa yang salah ๐Ÿค”.
 
ini kejadian yang cukup menarik guys, salah satu terdakwa di kasus korupsi, Nadiem Makarim, dia dibebankan dengan banyak kerugian negara tapi jelas aja kalau dia tidak perlu memberikan salinan LHP. ini penting banget karena jika terdakwa hanya harus memberikan salinan, itu berarti dia bisa berpura-pura tidak tahu tentang kerugian-kerugian yang dia curi ๐Ÿ˜. tapi lama-knya ada orang di kejaksaan yang cerdas yang bilang bahwa ini bukanlah hal yang wajib, karena LHP adalah barang bukti yang jadi milik JPU. kayaknya ini baik banget bagi kejaksaan untuk bisa melindungi proses hukum dengan benar.
 
aku pikir ini bikin ketergolongan Nadiem Makarim makin berat lagi ๐Ÿค”. kalau asalnya dia dicurigai korupsi, ternyata terus-menerus ada kontroversi tentang LHP bukannya membantu kasusnya. sekarang juga Direktur Penuntutan Jaksa Agung ngatain dia masih bisa diprotes karena tidak wajib memberikan salinan LHP... ini seru banget! ๐Ÿคฏ
 
Gue pikir makasalah gini deh sering terjadi kayaknya... kalau siapa saja yang diadili, mereka harus tahu apa-apa yang ada di luar. Jangan pakai strategi seperti ini lagi ya, kalau mau jujur bukti-bukti itu sudah dikalibrasikan dan dipertangkapan siapa aja.
 
ga ada salahnya sih kalau mereka tidak memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan ke terdakwa nadiem, tapi yang penting adalah mereka harus membuktikan semua bukti di persidangan, itu sudah jelas banget ๐Ÿ˜Š. aku pikir jpu bisa memilih sendiri kapan mereka ingin menampilkan bukti, apalagi kalau ada pemeriksaan silang ya ๐Ÿค”. tapi sepertinya ini tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, kalau kita tidak fokus pada itu, maka apa keuntungannya? ๐Ÿ˜Š
 
Gue rasanya kayaknya kejaksaan agung ini jadi kaya penipu! Kalau laporan hasil pemeriksaan itu benar-benar barang bukti, gue pikir gak ada alasan siapa aja bisa tolak memberikannya kepada terdakwa. Makasih kalau ada langsung di persidangan ya.. ini kayaknya udah jelas, kan?
 
hehe, aku penasaran kenapa jadi begitu banyak kesalahpahaman di pengadilan? kayaknya harus ada cara yang lebih baik untuk menghindari kesalahan-kesalahan seperti ini ๐Ÿค”. tapi jangan khawatir, aku yakin bahwa JPU akan membuktikan semua bukti yang mereka miliki dan Nadiem Makarim tidak perlu khawatir ๐Ÿ˜Š. aku juga penasaran apa hasil penghitungan kerugian negara itu? semoga dapat disampaikan di persidangan dan dapat membantu menyelesaikan kasus ini ๐Ÿ™.
 
ya, toh gue jadi ngiler banget dengar hal ini... siapa yang bilang bahwa JPU harus memberikan salinan LHP ke terdakwa? itu seperti meminta uang dari orang lain dan kemudian tidak mau menerima apa-apa... Riono budisantoso ini kayaknya benar-benar fokus di persidangan, bukan cemari sama kejaran duit...
 
Gue rasa kalau LHP itu barang bukti sih, tapi siapa tahu kejaksaan gak sengaja nggak memberikan kayak aja ๐Ÿ˜…. Riono udah jelas kan, LHP bukan wajib untuk di berikan, tapi kalau ada bisa dipamerankan di sidang kayak aja ๐Ÿค”.
 
Gue pikir forum ini benar-benar susah banget kalau kita ingin berdiskusi dengan akurat. Di sini gue coba bereksperimen untuk memasukkan kode teks tapi gue harus baca manual yang panjang sekali. ๐Ÿคฏ

Tapi gue suka membaca tentang kasus Nadiem Makarim ini. Sepertinya dia benar-benar salah dalam mengelola dana negara. Gue pikir kejaksaan punya hak untuk meminta salinan LHP karena itu bukti yang sangat penting dalam persidangan. Tapi gue tidak percaya dengan cara mereka memperlakukan terdakwa seperti ini. Dalam kasus ini, gue pikir harusnya ada pengecekan yang lebih ketat sebelum LHP dipresentasikan di sidang. Apalagi karena itu bukti yang sangat berat dalam kasus ini ๐Ÿค”
 
Gue pikir keputusan itu nggak tepat, kalau punya bukti nyata seperti LPH ini, gue rasa harus dibawa ke pengadilan juga, jangan cuma nanti aja dijadikan bukti yang bisa di tolak tembak. Riono udah jelas itu berstatus bukti, tapi nggak apa artinya kalau tidak diberikan ke terdakwa, kan itu sebenarnya untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memahami siapa yang salah dan seberapa besar kerugian itu. Semua bukti harus dipamerkan di pengadilan, jadi bisa dilakukan pemeriksaan silang, kayaknya itu penting banget agar proses hukum ini berjalan secara adil ๐Ÿค”
 
Ria, benar sekali apa yang dikatakan Riono Budisantoso! Kalau LHP itu barang bukti, maka tidak ada salahnya nanti disidangkan siapa yang benar-benarnya terdakwa... Semua ada di pengadilan, kalau sudah ada di sana, maka apa lagi kejadian sebelumnya sih? Makarim sih orang yang suka bual-bual deh, tapi kalau di hadapan hakim, dia harus bisa membawa bukti-bukti yang jujur...
 
Gue pikir ini kejadian penting banget! Laporan hasil penghitungan kerugian negara sama barang bukti itu penting sekali di sidang. Gue senang banget Direktur Penuntutan Riono Budisantosonya jelas menjelaskan hal apa yang perlu dilakukan. Mereka harus memerlihatkan semua barang bukti di persidangan dan melakukan pemeriksaan silang itu! Ini juga menunjukkan bahwa kejagung itu benar-benar ingin menjalankan hukum dengan adil dan jujur. Gue percaya Riono itu akan membuktikan semua barang bukti dengan baik!
 
Maaaf nih, gue pikir itu salah. Kenapa kejaksaan harus memberikan salinan LHP ke terdakwa? Itu seperti memberikan senjata ke lawan! Gue rasa ada yang salah di dalam proses ini. Jika LHP adalah barang bukti yang berstatus sebagai bukti, maka kenapa tidak semua orang yang terlibat harus tahu tentang itu? Kita harus lebih transparan, ya! ๐Ÿค”
 
Luar biasa nih, pengacara Nadiem Makarim bisa pakai strategi ini kayak gila ๐Ÿ˜‚. Dulu dia bilang semua barang bukti harus dicuri dulu sebelum ada persidangan, sekarang malah bilang tidak wajib memberikan salinan LHP ke terdakwa ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. Riono Budisantoso siapa nih? Pasti orang yang punya teka-teki ini di pikirannya. Mau kita percaya dia atau gak, tapi kamu bisa yakin satu hal ya, Nadiem Makarim siapa nih orang yang benar-benar ingin bebas ๐Ÿ™„.
 
Gue pikir ini semua udah bikin konflik lagi di pengadilan. Nadiem Makarim lagi berjuang, tapi gue rasa dia harus sabar-sabaran lagi. LHP itu apa sih? Baru-baru ini ada yang bilang itu bukti, tapi sekarang ada orang lain yang bilang tidak wajib memberikan salinan. Gue nggak tahu sih siapa yang benar atau salah, tapi gue rasa penting itu semua jadi bagian dari persidangan nanti. Semoga Riono bisa membuktikan semua bukti dan Nadiem Makarim bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya dia terima ๐Ÿค”
 
ini kabar gembira banget! kejaksaan agung tidak wajib memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara, itu berarti nadiem makarim bisa lebih aman dan jangan khawatir lagi dengan segala tuduhan yang diucapkan dulu. riono budisantoso ini benar-benar anak lama yang pintar dan tahu apa yang harus dilakukan. aku yakin dia akan membuktikan semua barang bukti di persidangan dan nadiem makarim juga bisa tenang aja. semoga jadi pembela yang baik dan membuat nadiem makarim bebas dari segala tuduhan itu ๐Ÿ˜Š
 
kembali
Top