Kejaksaan Agung tidak wajib memberikan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara kepada terdakwa Nadiem Makarim. Ini dibuktikan oleh Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Riono Budisantoso. Menurutnya, LHP adalah barang bukti yang berstatus sebagai buktiJaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik dan penuntut memberikan hasil penghitungan kerugian negara kepada terdakwa. "Kita akan membuktikan semua barang bukti di persidangan", ucap Riono.
Riono juga mengatakan bahwa seluruh barang bukti akan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang. Ini berbeda dengan kejadian sebelumnya, ketika kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim dan Ari Yusuf Amir mendesak JPU melaksanakan perintah Majelis Hakim PN Tipikor untuk menyerahkan daftar bukti dan LHP audit BPKP kepada pihaknya sebelum sidang.
Riono juga mengatakan bahwa seluruh barang bukti akan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang. Ini berbeda dengan kejadian sebelumnya, ketika kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim dan Ari Yusuf Amir mendesak JPU melaksanakan perintah Majelis Hakim PN Tipikor untuk menyerahkan daftar bukti dan LHP audit BPKP kepada pihaknya sebelum sidang.