Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengadakan kerja sama untuk menerapkan sanksi pidana kerja sosial. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemprov Jabar dan para kepala kejaksaan negeri dengan bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat. Acara ini dilaksanakan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan dan Pemprov Jabar untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.
Menurut Asep, pendirian pidana kerja sosial bertujuan untuk membantu pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan kepada masyarakat. "Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan," katanya.
Sanksi pidana kerja sosial ini bisa berupa tugas-tugas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya adalah membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan lain-lain.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemprov Jabar dan para kepala kejaksaan negeri dengan bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat. Acara ini dilaksanakan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan dan Pemprov Jabar untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.
Menurut Asep, pendirian pidana kerja sosial bertujuan untuk membantu pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan kepada masyarakat. "Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan," katanya.
Sanksi pidana kerja sosial ini bisa berupa tugas-tugas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya adalah membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan lain-lain.