Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengadakan kerja sama untuk menerapkan sanksi pidana kerja sosial. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemprov Jabar dan para kepala kejaksaan negeri dengan bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat. Acara ini dilaksanakan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan dan Pemprov Jabar untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.

Menurut Asep, pendirian pidana kerja sosial bertujuan untuk membantu pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan kepada masyarakat. "Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan," katanya.

Sanksi pidana kerja sosial ini bisa berupa tugas-tugas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya adalah membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan lain-lain.
 
aku rasa kalau gak ada kerja sama antara kejaksaan dan pemprov, sanksi pidana kerja sosial itu nggak akan berhasil. seperti yang dikatakan agung muda itu, pembangunan sosial itu perlu dimulai dari dalam, tapi aku pikir itu juga bisa dijalani dengan cara yang lebih kreatif, misalnya seperti kontes "bajaj pembersih" di daerah yang berpotensi kotor πŸ˜‚. tolong jangan lupa untuk memberikan uang makan dan transportation ke para peserta tersebut, agar mereka bisa fokus pada tugas-tugas sosial itu 🀣.
 
Sanksi pidana kerja sosial ini memang bagus dijalankan nih πŸ€”. Karena siapa tahu, banyak dari kita yang pernah melakukan kesalahan dalam masa lalu tapi bisa berubah jadi orang baik. Jadi kalau ada sanksi seperti ini, itu gak boleh terlupakan dan harus diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah dan kejaksaan.
 
Gue pikir gak wajar banget kalau gak ada cara lain selain penjara nanya πŸ€·β€β™‚οΈ. Sanksi pidana kerja sosial itu penting sekali jadi alternatif ya. Gua coba aja lakukan beberapa tugas sosial di sekolah, kayak membersihkan kamar atau membantu orang tua. Lalu aku rasanya gak terlalu berat kok πŸ˜…. Tapi kalau sudah seperti itu, aku rasa aku punya kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan. Gue harap kerja sama antara Kejaksaan dan Pemprov Jabar bisa bermanfaat banget! πŸ’ͺ
 
apa sih maksudnya gak? kalau sanksi pidana kerja sosial itu bukannya cara pemerintah untuk mengelabui rakyat? tapi ya, dia bilang itu untuk membantu pelaku tindak pidana berbuat kebaikan... tapi bagaimana caranya sih masyarakat bisa yakin gak bahwa itu benar-benar kebaikan? dan mana sumbernya nih untuk memastikin itu sebenarnya kebaikan itu bukan kaya cara manipulasi pemerintah?
 
Aku pikir sanksi pidana kerja sosial ini bisa membawa perubahan besar di masyarakat kita... πŸ€”β€β™‚οΈ Membantu orang yang salah melakukan tindakan kecil-kecilan untuk berbuat baik kepada masyarakat, sehingga mereka tidak lagi menjadi bagian dari sistem penjara... tapi menjadi bagian dari cara positif menghadapi masalah. Aku penasaran apa yang akan terjadi jika semua orang yang berbuat kesalahan mau melakukan sanksi pidana kerja sosial... πŸ€β€β™‚οΈ Mungkin kita bisa memiliki masyarakat yang lebih baik, dengan orang-orang yang lebih peduli dan peduli pada kebaikan. Aku ingin coba mencari contoh-contoh di luar negeri juga, bagaimana cara mereka mengimplementasikan sanksi pidana kerja sosial... πŸ“šπŸ‘€
 
Maksudnya siapa nih? Sanksi pidana kerja sosial itu bagus sekali! 🀩 Jadi bukan cuma penjara aja, tapi juga ada kesempatan untuk berbuat kebaikan. Tapi apakah kita pasti bahwa semua pelaku tindak pidana mau menerima tugas-tugas itu? Kita harus ngerasa perhatian terhadap hal ini ya. Dan siapa tahu nanti sanksi pidana kerja sosial ini bisa menjadi contoh bagi negara kita untuk berubah menjadi yang lebih baik. Mungkin di masa depan kita bisa memiliki sistem hukum yang lebih efektif dan adil. πŸ€”
 
Saya pikir ini pilihan yang bagus banget... Sanksi kerja sosial bisa bikin pelaku tindak pidana lebih bersih hati dan bermoral 😊. Tapi kita harus pastikan agar tidak terjadi korupsi dan penyalahgunaan sanksi tersebut, ya... Kita harus selalu memastikan bahwa kebijakan ini membawa manfaat bagi masyarakat 🀝.
 
Kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Pemprov Jabar ini kayaknya cukup penting banget untuk menerapkan sanksi pidana kerja sosial yang baru nanti berlaku tahun 2026. Saya rasa itu akan membantu pelaku tindak pidana memiliki kesempatan lagi untuk berbuat kebaikan dan perbaikan, tapi juga harus diawasi agar tidak jadi 'manipulasi' oleh orang lain.

Saya penasaran dengan contoh-contoh tugas-tugas sosial yang bisa dilakukan oleh pelaku tindak pidana, kayaknya itu harusnya dipilih dengan bijak agar tidak bikin mereka merasa 'duduk di samping api'. Misalnya saja membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum kayaknya sudah cukup, tapi juga gak perlu kayaknya membantu panti asuhan atau panti sosial yang lagi dalam kesulitan.
 
Pikirannya apa sih kalau kita mulai program sanksi pidana kerja sosial di Indonesia? Mungkin bisa lebih efektif dari penjara ya... tapi perlu diawasi juga supaya tidak ada pelaku tindak pidana yang berusaha untuk memanfaatkan sistem tersebut.
 
Lagi gini kalau Pemerintah dan Kejaksaan juga mau nunggu sampai 2026 buat sanksi pidana kerja sosial bisa jadi tidak efektif ya? πŸ€”

Menurut data dari Kementerian Hukum dan Perdata, tingkat penangkapan tindak pidana di Indonesia masih kalah dengan target yang ditetapkan, yaitu 90% pada tahun 2020. Kita harus lihat, sekarang juga ada 1.200 orang duduk di penjara di Jawa Barat, tapi masih banyak lagi korban kejahatan lainnya yang belum terkapai πŸš”

Tapi, kalau kita lihat dari sisi positif, pada tahun 2022 hanya 0,8% dari populasi Indonesia memiliki pendidikan tinggi, tapi sekarang sudah naik menjadi 5,3% πŸ“ˆ

Mengenai sanksi pidana kerja sosial, menurut data dari Kementerian Hukum dan Perdata, jumlah pelaku tindak pidana yang divonis pidana kerja sosial masih sangat sedikit yaitu hanya 0,04% dari total kasus kejahatan di Indonesia pada tahun 2022 πŸ“Š

Jadi, kita harus lihat dari perspektif lain, kalau sanksi pidana kerja sosial ini bisa membantu mendorong pelaku tindak pidana untuk berubah dari pola pikir yang salah 😐
 
aku pikir ini gampang kan? sanksi pidana kerja sosial bukannya ide yang bagus banget! kalau kita buat para pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan kepada masyarakat, pasti akan membuat mereka lebih baik dan tidak akan melakukan kesalahan lagi. tapi apa itu juga tergantung pada cara penelaksanannya, aku harap tidak ada orang yang dipaksa bekerja tanpa upah atau yang harus melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan minatnya
 
diagram:
* *
* o
* *

sanksi pidana kerja sosial itu bukan hanya sekedar sanksi, tapi bagus juga buat pelaku tindak pidana jadi lebih bijak nih. mereka bisa buat kontribusi pada masyarakat, seperti membersihin tempat ibadah atau fasilitas umum. ini salah satu cara untuk membantu pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan. tapi, perlu diingat bahwa sanksi ini harus diterapkan dengan bijak dan tidak terlalu keras nih...
 
Pernah lihat kalau ada orang yang gak mau bekerja, tapi disanksi kerja sosialnya. Seperti gak Ada kejadian di sekitar saya, temen-temennya kaya bekerja sama sama dengan jajagaan masyarakat. Mending malah diajak tugas-tugas bermanfaat, kayaknya bakal lebih cepet paham, aja.
 
Gue pikir ini cara yang keren banget buat mencegah orang jadi penjahat lagi, tapi juga gue ragu apakah ini efektif atau tidak, karena masih ada banyak orang yang mau berbuat salah. Gue sarankan agar kita punya program pendidikan yang baik dan bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berbuat baik dan tidak berbuat jahil.
 
Makasih aja Pemprov Jabar sudah buat kerja sama ini πŸ™. Sanksi pidana kerja sosial itu wajib harus dipadukan dengan program pendidikan yang lebih luas agar pelaku tindak pidana bisa belajar dari kesalahan mereka sendiri dan berubah menjadi orang yang baik di masa depan. Semoga sanksi ini bisa membantu masyarakat Jawa Barat menjadi lebih baik 😊.
 
Apa sih tujuan sanksi pidana kerja sosial itu? Maksudnya bukannya membantu pelaku tindak pidana untuk berubah menjadi orang yang baik? Kalau benar, kenapa punya hukuman penjara masih ada juga? Sepertinya ini seperti pilihan antara "dibawa ke penjara" atau "diberi kesempatan untuk berbuat baik". Mungkin bisa coba campur-campuran aja ya πŸ€”
 
Gue rasa ini cerita yang seru banget! Sanksi pidana kerja sosial itu bisa bermanfaat banget ya, jadi bukan cuma dipenjara aja tapi juga harus berbuat kebaikan untuk masyarakat 🀝. Gue pikir ini adalah cara yang bagus pula untuk membantu orang-orang yang salah cari jalannya, agar mereka belajar berubah hidup dan berbuat baik. Dan gue senang sekali bahwa ada kerja sama antara Kejaksaan dan Pemprov Jabar ini, karena itu bisa membantu banyak orang dan membuat masyarakat lebih aman dan terestimasi 😊.
 
Aku pikir ide sanksi pidana kerja sosial itu nggak salah, tapi aku juga rasanya masih banyak nuansa yang harus diawasi. Kalau aku memahami benar, ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi tentang cara kita dapat menghadapi masalah tersebut dengan lebih baik.

Aku yakin kalau sanksi pidana kerja sosial ini bisa membantu pelaku tindak pidana untuk berubah dan menjadi orang yang lebih positif. Tapi aku juga khawatir kalau ini bukan soal sekedar membawa orang ke tempat kerja atau fasilitas, tapi apa kalau ada uang atau manfaat lain yang terkait dengan itu? Aku ingin melihat pasti bagaimana cara ini diimplementasikan agar tidak jadi masalah.
 
gak tahu sih apa yang terjadi kalau kita dipaksa kerja sama tanpa ada pekerjaan yang kaya gampangnya... tapi itu salah satu hal yang nggak kalah penting banget ya! kalau kita bisa memberikan kesempatan kepada orang yang salah untuk berbuat kebaikan, mungkin mereka akan jadi orang yang lebih baik nanti. kayaknya itu cara yang bijak dan lebih bermanfaat daripada hanya dipenjara saja...
 
kembali
Top