Kejagung Akui Sudah 2 Kali Datang ke Kemenhut untuk Ambil Data
Kemarin, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali datang ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengambil data terkait kawasan hutan lindung. Pengambilan ini dilakukan guna pencocokan informasi terkait penanganan perkara yang tengah dilakukan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kegiatan ini bukan baru kali saja dilakukan. Sempat juga dilakukan sebelumnya meski tak dirinci waktu pelaksanaannya.
“Kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ucap Anang kepada reporter Tirto, Kamis lalu.
Pencocokan data ini terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. Dia pun membantah bahwa kegiatan itu adalah penggeledahan.
“Semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang.
Pengambilan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusayaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah memberikan semua data yang diperlukan tim penyidik, berupa dokumen-dokumen.
Kemarin, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali datang ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengambil data terkait kawasan hutan lindung. Pengambilan ini dilakukan guna pencocokan informasi terkait penanganan perkara yang tengah dilakukan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kegiatan ini bukan baru kali saja dilakukan. Sempat juga dilakukan sebelumnya meski tak dirinci waktu pelaksanaannya.
“Kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ucap Anang kepada reporter Tirto, Kamis lalu.
Pencocokan data ini terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. Dia pun membantah bahwa kegiatan itu adalah penggeledahan.
“Semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang.
Pengambilan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusayaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah memberikan semua data yang diperlukan tim penyidik, berupa dokumen-dokumen.