Jaksa Menyampaikan Empat Alat Bukti dalam Kasus Nadiem Makarim
Dalam sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, jaksa penyidik telah menyampaikan empat alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan pidana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa bukti-bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem telah sah menurut hukum dan tidak ada alasan yang beralasan untuk mengklaim petitum permohonan pemohon tidak sah.
Selain itu, jaksa juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara Praperadilan atas nama Sofia Balfas, Budi Said, dan Thomas Trikasih Lembong. Putusan tersebut menolak permohonan Praperadilan karena petitum para pemohon mengenai kerugian negara sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pihak Nadiem dalam kesimpulannya mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Putusan terkait permohonan Praperadilan Nadiem akan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, jaksa penyidik telah menyampaikan empat alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan pidana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa bukti-bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem telah sah menurut hukum dan tidak ada alasan yang beralasan untuk mengklaim petitum permohonan pemohon tidak sah.
Selain itu, jaksa juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara Praperadilan atas nama Sofia Balfas, Budi Said, dan Thomas Trikasih Lembong. Putusan tersebut menolak permohonan Praperadilan karena petitum para pemohon mengenai kerugian negara sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pihak Nadiem dalam kesimpulannya mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Putusan terkait permohonan Praperadilan Nadiem akan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 13 Oktober 2025.