Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia kini tengah menganalisis kebijakan baru yang berpotensi membawa dampak besar pada ekosistem content creator di Indonesia. Pemerintah China sudah mengumumkan bahwa para influencer dan content creator harus memiliki sertifikat keahlian sebelum membuat konten terkait topik tertentu.
Saat ini, pembuat konten (content creator) dan pemengaruh (influencer) di Indonesia masih belum memiliki standarisasi kemampuan minimal yang jelas. Namun, dengan munculnya wacana sertifikasi, para content creator diharapkan dapat mengetahui berbagai cara untuk memulai dan meningkatkan kualitas konten mereka.
Veronica Utami, Country Director Google Indonesia, menyatakan bahwa idea sertifikasi ini merupakan hal baik bagi media industri media konvensional. Ia percaya bahwa dengan adanya standarisasi kemampuan minimal, individu-individu yang ingin menjadi content creator dapat mengetahui berbagai cara untuk memulai dan meningkatkan kualitas konten mereka.
Tapi, sampai saat ini belum ada panggilan dari Kemkomdigi untuk pembahasan lebih lanjut tentang kebijakan sertifikasi ini. Namun, Bonifasius Wahyu Pudjianto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, mengaku bahwa informasi ini masih baru dan sedang melakukan diskusi dan analisis internal terkait aturan tersebut.
Menurutnya, Kemkomdigi selalu memantau kebijakan negara-negara lain yang berkaitan dengan langkah dalam menjaga ekosistem digital. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta standar yang lebih baik dan berkelanjutan bagi para content creator di Indonesia.
Saat ini, pembuat konten (content creator) dan pemengaruh (influencer) di Indonesia masih belum memiliki standarisasi kemampuan minimal yang jelas. Namun, dengan munculnya wacana sertifikasi, para content creator diharapkan dapat mengetahui berbagai cara untuk memulai dan meningkatkan kualitas konten mereka.
Veronica Utami, Country Director Google Indonesia, menyatakan bahwa idea sertifikasi ini merupakan hal baik bagi media industri media konvensional. Ia percaya bahwa dengan adanya standarisasi kemampuan minimal, individu-individu yang ingin menjadi content creator dapat mengetahui berbagai cara untuk memulai dan meningkatkan kualitas konten mereka.
Tapi, sampai saat ini belum ada panggilan dari Kemkomdigi untuk pembahasan lebih lanjut tentang kebijakan sertifikasi ini. Namun, Bonifasius Wahyu Pudjianto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, mengaku bahwa informasi ini masih baru dan sedang melakukan diskusi dan analisis internal terkait aturan tersebut.
Menurutnya, Kemkomdigi selalu memantau kebijakan negara-negara lain yang berkaitan dengan langkah dalam menjaga ekosistem digital. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta standar yang lebih baik dan berkelanjutan bagi para content creator di Indonesia.