Fasum dan Fasos Perumahan di Makassar Bisa Dijaga dengan Melaporkan, Gak Ada yang Membeli Fasilitas Tanpa Menyerahkannya Kepada Pemerintah.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar memberitahukan agar warga perumahan melaporkan fasilitas umum dan sosial yang belum diserahkan kepada pemerintah. Ini untuk memastikan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut bisa dijaga dengan baik.
Kepala Disperkim, Mahyuddin, menyatakan bahwa pengembang harus menyerahkan fasum dan fasos secara sah sebelum perawatan dapat dilakukan. "Fasum dan fasos yang belum diserahkan oleh pengembang tidak bisa diperawat secara sah," ujar beliau.
Pemerintah Kota Makassar telah meluncurkan aplikasi layanan Lontara Plus yang memungkinkan warga untuk melaporkan masalah pengembang langsung ke dinas dan DPRD. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam mbangun tata kelola perumahan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Anggota DPRD Makassar, Arifin Majid, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pengembang yang menahan fasum dan fasos. "Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran terhadap hak publik," ujar beliau.
Warga perumahan di Makassar harus melaporkan fasum dan fasos yang belum diserahkan kepada pemerintah. Dengan demikian, fasilitas-fasilitas tersebut bisa dijaga dengan baik dan warga dapat menikmati layanan publik yang telah membayar pajak.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar memberitahukan agar warga perumahan melaporkan fasilitas umum dan sosial yang belum diserahkan kepada pemerintah. Ini untuk memastikan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut bisa dijaga dengan baik.
Kepala Disperkim, Mahyuddin, menyatakan bahwa pengembang harus menyerahkan fasum dan fasos secara sah sebelum perawatan dapat dilakukan. "Fasum dan fasos yang belum diserahkan oleh pengembang tidak bisa diperawat secara sah," ujar beliau.
Pemerintah Kota Makassar telah meluncurkan aplikasi layanan Lontara Plus yang memungkinkan warga untuk melaporkan masalah pengembang langsung ke dinas dan DPRD. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam mbangun tata kelola perumahan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Anggota DPRD Makassar, Arifin Majid, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pengembang yang menahan fasum dan fasos. "Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran terhadap hak publik," ujar beliau.
Warga perumahan di Makassar harus melaporkan fasum dan fasos yang belum diserahkan kepada pemerintah. Dengan demikian, fasilitas-fasilitas tersebut bisa dijaga dengan baik dan warga dapat menikmati layanan publik yang telah membayar pajak.