BPJS Ketenagakerjaan menawarkan cara baru bagi peserta program JHT. Saat ini, peserta dapat mencairkan dana hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO. Aplikasi digital ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk melakukan klaim dan mencairkan dana tanpa harus mengunjungi kantor cabang.
Sebelumnya, dana JHT hanya dapat ditransfer sebesar Rp10 juta. Penambahan limit klaim ini merupakan langkah berharga dari BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. Peserta dapat mencairkan dana tersebut melalui aplikasi JMO, tanpa perlu menunggu usia pensiun atau mengunjungi kantor cabang.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pencairan JHT sebelum masa pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan.
Ketentuannya sebagai berikut: 30% dari saldo JHT dapat digunakan untuk kepemilikan rumah, sedangkan 10% dapat digunakan untuk keperluan lain. Dengan demikian, peserta dapat mencairkan dana yang lebih besar melalui aplikasi JMO, membuat proses klaim menjadi lebih mudah dan cepat.
Sebelumnya, dana JHT hanya dapat ditransfer sebesar Rp10 juta. Penambahan limit klaim ini merupakan langkah berharga dari BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. Peserta dapat mencairkan dana tersebut melalui aplikasi JMO, tanpa perlu menunggu usia pensiun atau mengunjungi kantor cabang.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pencairan JHT sebelum masa pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan.
Ketentuannya sebagai berikut: 30% dari saldo JHT dapat digunakan untuk kepemilikan rumah, sedangkan 10% dapat digunakan untuk keperluan lain. Dengan demikian, peserta dapat mencairkan dana yang lebih besar melalui aplikasi JMO, membuat proses klaim menjadi lebih mudah dan cepat.