Aturan Dolar Eksportir Bakal Revisi Sedikit, Ini Bocoran Purbaya

Pemerintah Indonesia kembali menggelorakan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang terkait dengan penempatan devisa hasil ekspor. Menurut Purbaya, Menteri Keuangan, PP ini akan direvisi sedikit dalam waktu dekat, namun tidak bisa diumumkan secara spesifik saat ini.

PP Nomor 8 Tahun 2025 sebelumnya memerintahkan para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Namun, hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penentuan DHE SDA dari para eksportir masih belum efektif dalam meningkatkan cadangan devisa (cadev) Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap ketentuan PP 8/2025 dari para eksportir mencapai 95%. Namun, penambahan likuiditas valas tidak serta merta meningkatkan cadangan devisa karena valas dipakai langsung di pasar valas domestik sebagai tambahan pasokan.

Pembayaran untuk dividen repatriasi dan pinjaman juga memerlukan penggunaan cadangan devisa. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk melakukan evaluasi ketentuan DHE yang diatur dalam PP 8/2025 untuk meningkatkan efektivitasnya dalam meningkatkan cadev Indonesia.

Perubahan ini tentu berdampak pada cara pemerintah mengelola devisa hasil ekspor, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dalam implementasinya.
 
Kalau mau aku bilang, PP 8/2025 ini kayaknya belum bekerja dengan baik. Kadang-kadang aku melihat ada para eksportir yang langsung menempatkan devisa di luar negeri, bukannya menitipkannya di dalam negeri seperti yang tertulis di PP itu. Aku pikir perlu ada pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan kecil yang bisa mengganggu cadangan devisa kita πŸ€”πŸ’Έ
 
omong omong, perubahan ini gini kayaknya penting banget untuk meningkatkan cadev kita πŸ€‘. tapi saya rasa pemerintah harus lebih teliti dulu dalam mengatur DHE agar tidak ada kesalahan lagi. tapi aku yakin dengan 95% kepatuhan dari eksportir, itu sudah sangat bagus! πŸ™Œ dan aku juga setuju kalau cadangan devisa tidak bisa langsung meningkatkan cadev karena harus dipakai di pasar valas domestik. tapi aku harap pemerintah bisa membuat ketentuan yang lebih efektif dan tepat waktu dulu agar kita bisa mendapatkan hasil maksimal dari cadangan devisa kita πŸ’ͺ
 
Gue rasa pemerintah harus lebih berhati-hati saat menetapkan perubahan pada PP 8/2025, bukan cuma ngebawa devisa hasil ekspor saja, tapi juga harus memperhatikan efektivitasnya dalam meningkatkan cadev Indonesia. Gue penasaran dengan bagaimana pemerintah akan mengelola dividen repatriasi dan pinjaman, karena itu sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasinya 😊
 
Pernah kayaknya nggak bisa percaya kalau pemerintah Indonesia lagi ngerubah PP 8 tahun 2025 πŸ˜‚. Nanti apa yang mau diubah? πŸ€”. Masih tentang bagaimana cara menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri, kok? πŸ™„. Tapi sepertinya hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan sudah cukup, yaitu tingkat kepatuhan para eksportir mencapai 95% πŸ˜…. Nah, itulah yang bikin aku pikir bahwa perubahan ini tidak terlalu penting, loh? πŸ€·β€β™‚οΈ.

Tapi, aku rasa masih ada satu hal yang harus diperhatikan, yaitu bagaimana cara meningkatkan efektivitasnya dalam meningkatkan cadangan devisa (cadev) Indonesia. Aku pikir itu yang harus diutamakan, bukan sekedar perubahan kecil-kecilan saja πŸ€”. Dan aku juga rasa penting untuk dilakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dalam implementasinya πŸ“.
 
ini saya pikir perubahan PP 8/2025 itu penting banget kan? tapi sepertinya masih ada kerangka acak dari pemerintah apa yang sebenarnya tujuannya nih. kalau mau meningkatkan cadev Indonesia, maka harus ada strategi yang lebih matang dan jelas daripada hanya menambah likuiditas valas aja πŸ€”

saya pikir perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam tentang bagaimana cara penempatan devisa hasil ekspor itu sebenarnya bisa meningkatkan efektivitas dalam meningkatkan cadev. apakah harus ada aturan yang lebih ketat atau justru dibiarkan bebas agar eksportir lebih termotivasi? 🀯

tapi jangan lupa, perubahan ini juga harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak bisa terjadi kesalahan dalam implementasinya. pemerintah harus memastikan bahwa cadangan devisa yang dihasilkan sebenarnya bisa digunakan dengan efektif dan efisien πŸ’Έ
 
Kalau punya devisa hasil ekspor di dalam negeri sih, makanya pemerintahnya nggak bisa langsung aja menabung semuanya, kan? Ada keterbatasan lainnya, seperti dividen repatriasi dan pinjaman yang juga perlu dipertimbangkan. Jadi, revisi PP 8/2025 ini sebenarnya lumayan wajib banget, karena kalau tidak dirubah-ubah, cadangan devisa Indonesia lagi kalah dengan targetnya πŸ€¦β€β™‚οΈ.
 
Kalau banget aja perubahan ini! Kadang-kadang pemerintah gak bisa salah, tapi ada yang harus diperbaiki, ya? Semua eksportir di Indonesia harus memiliki modal untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri, kan? Nah, kalau nggak, itu artinya cadangan devisa kita masih belum jelas, masih belum stabil... Seperti bank deposito, devisa harus dipegang dengan benar-benar aja!
 
GAES, KITA PERLU BERIKUTAN DENGAN KEPUTUSAN Pemerintah ini! PENYELESAIAN PROBLEM DEvisa hasil ekspor lebih penting daripada memikirkan bagaimana caranya diumumkan secara spesifik. AKI BISA YANG DIUMUMKAN KOMPENSI ATAU FASILITAS KEUANGGANAN PERUSAHAAN, SEHIGA PENYELESAIAN DEvisa hasil ekspor yang MASAKIN MASA!
 
Gue pikir pemerintah harus lebih teliti dalam mengatur perubahan PP 8/2025 itu, kayak gak ada logika di sana. Jika cadangan devisa belum naik, tapi pemerintah masih mengharapkan penambahan likuiditas valas, itu nggak bisa dipercaya. Mungkin pemerintah harus melakukan re-evaluasi lagi tentang cara mengelola devisa hasil ekspor.

Gue juga penasaran dengan tingkat kepatuhan eksportir yang 95% itu, kayak gue tahu mereka semua sudah puas dengan PP 8/2025 itu ya. Tapi kalau tidak ada efeknya pada cadangan devisa, maka pemerintah harus melihat kembali bagaimana cara meningkatkan efektivitasnya.
 
Aku pikir kalau pemerintah gini sih, tapi aku masih rasa penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri penting banget untuk meningkatkan cadev Indonesia. Aku lihat perubahan ini bisa berdampak pada cara pemerintah mengelola devisa hasil ekspor, aku harap gusdur nggak salah lagi nih πŸ€”πŸ“Š
 
Kalau nggak salah informasinya, pemerintah Indonesia lagi revisi PP nomor 8 tahun 2025 tentang penempatan devisa hasil ekspor. Kalau sebelumnya para eksportir harus menempatkan devisa di dalam negeri, tapi sekarang ini gampang banget di luar negeri. Saya pikir ini bukan ide yang buruk, tapi perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan atau kekurangan dalam implementasinya.

Tolong ditekanin aja bagaimana cara pemerintah mengelola devisa hasil ekspor nanti. Saya harap pemerintah bisa membuat peraturan yang efektif dan efisien dalam meningkatkan cadangan devisa Indonesia.
 
"Kemarin adalah kesempatan untuk memulai, hari ini adalah kesempatan untuk menyelesaikan apa yang dip Mulai kemarin πŸ•°οΈπŸ’ͺ"

Aku pikir pemerintah harus lebih teliti lagi saat mengelola devisa hasil ekspor. Jika cadangan devisa belum meningkat seperti yang diharapkan, berarti ada kesalahan dalam implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025. Mungkin perlu dilakukan evaluasi yang ketat dan pengawasan yang lebih baik agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dalam implementasinya. πŸ€”πŸ’‘
 
omg gini aja, kalau cadangan devisa kita kalah dengan negara-negara lain, apa artinya kita nggak bisa mengelola devisa hasil ekspor dengan baik ? πŸ€”
maka dari itu, perlu diadakan evaluasi lagi terhadap ketentuan DHE yang diatur dalam PP 8/2025 agar tidak ada kesalahan atau kekurangan dalam implementasinya, nanti jangan ada yang menipu dengan penambahan likuiditas valas saja πŸ€‘
tapi, apa solusinya? pertanyaan ini masih banyak lagi, perlu diadakan debat dan analisis lebih lanjut agar kita bisa menemukan solusi yang tepat untuk meningkatkan efektivitas cadangan devisa Indonesia πŸ’‘
 
aku kayaknya sering banget ngeliat soal PP 8/2025 ya... kalau punya opini, aku rasa pemerintah harus lebih teliti dulu sebelum melakukan perubahan yang bisa jadi mengancam kestabilan valas kita. aku pengen ngerti bagaimana caranya meningkatkan cadev Indonesia, tapi setiap kali ada perubahan, aku cuma ngerasa bingung dan tidak yakin. kalau tidak ada penjelasan yang jelas dari pemerintah tentang bagaimana implementasi perubahan ini, aku malah rasanya kehilangan kepercayaan terhadap system.
 
aku pikir kembali lagi ini... PP 8/2025 udh direvisi lagi sih, tapi siapa tahu kalau tidak ada perubahan yang signifikan, itu berarti masih banyak kesempatan bagi para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor di luar negeri aja. aku khawatir jika cadangan devisa Indonesia still tidak cukup kaya aja...
 
😩🀯 aku sengaja nunggu PP 8/2025 ini selama berbulan-bulan kayak, lupa kalau gini sambutan dari pemerintah, kalo salah lagi cadangan devisa kembali jatuh? πŸ€‘ tapi apa yang bisa diharapkan sih dari pemerintah kan udah pernah bermasalah sama cadangan devisa, aku rasa perlu ada perubahan yang signifikan di dalam PP ini ya! πŸ€”πŸ“
 
apa sih yang mau diubah lagi PP 8 tahun 2025? kalau udah 95% patuh, apa lagi yang mau dipertimbangkan deh? tapi aku pikir apa yang perlu dibicarakan adalah bagaimana cara mengelola cadangan devisa yang sudah ada. kayaknya perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang bagaimana penggunaan DHE SDA yang efektif untuk meningkatkan cadev Indonesia. dan bagaimana cara agar tidak ada kesalahan atau kekurangan dalam implementasinya?
 
oh yaaa broooo! jadi perubahan ini pasti gak bisa dipungut waktu sih, tapi pemerintah diharapkan untuk lebih cek banget sebelum umumkan deh πŸ€”. aku pikir itu penting banget agar tidak ada kesalahan dalam implementasinya dan tidak terjadi dampak negatif pada cadev kita 😬. aku harap pemerintah bisa melakukan evaluasi yang ketat dan mengoptimalkan ketentuan DHE SDA yang ada di PP 8/2025, sehingga kita bisa meningkatkan efektivitasnya dalam meningkatkan cadangan devisa πŸ“ˆ.
 
Kalau gini serius aja biar cadev Indonesia naik, tapi nggak bisa tahu apa yang ada di dalam PP 8/2025 itu. Gua pikirin pemerintah harus coba lagi cara mengelola devisa hasil ekspor biar lebih efektif. Mungkin perlu adanya koordinasi dengan para eksportir dan Bank Indonesia agar semuanya bisa bekerja sama dan tidak ada kesalahan di implementasinya.

Aku setuju dengan Depu Gubernur BI, tingkat kepatuhan eksportir 95% itu pretty ok lah. Tapi, penambahan likuiditas valas juga harus diawasi biar jangan sampai kasusnya seperti di luar negeri ya.
 
kembali
Top