Pernah dengar kalau cadangan devisa Indonesia selalu jadi bahan bicara di kalangan investor asing? Nah, kini ada perubahan lagi PP 8/2025, tapi ternyata gampang ngedelegitimasi aja. Mereka mengakui kepatuhan para eksportir hanya 95% saja, padahal yang dibutuhkan adalah 100%. Artinya, masih ada banyak kesempatan untuk meningkatkan cadangan devisa kita. Aku rasa ini perlu dilakukan evaluasi lebih ketat agar tidak terjadi kesalahan lagi dalam implementasinya. Dan aku juga penasaran apa yang akan terjadi nanti dengan cara pemerintah mengelola devisa hasil ekspor, apakah akan lebih baik atau tidak? 
