Pemerintah Indonesia kembali menggelorakan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang terkait dengan penempatan devisa hasil ekspor. Menurut Purbaya, Menteri Keuangan, PP ini akan direvisi sedikit dalam waktu dekat, namun tidak bisa diumumkan secara spesifik saat ini.
PP Nomor 8 Tahun 2025 sebelumnya memerintahkan para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Namun, hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penentuan DHE SDA dari para eksportir masih belum efektif dalam meningkatkan cadangan devisa (cadev) Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap ketentuan PP 8/2025 dari para eksportir mencapai 95%. Namun, penambahan likuiditas valas tidak serta merta meningkatkan cadangan devisa karena valas dipakai langsung di pasar valas domestik sebagai tambahan pasokan.
Pembayaran untuk dividen repatriasi dan pinjaman juga memerlukan penggunaan cadangan devisa. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk melakukan evaluasi ketentuan DHE yang diatur dalam PP 8/2025 untuk meningkatkan efektivitasnya dalam meningkatkan cadev Indonesia.
Perubahan ini tentu berdampak pada cara pemerintah mengelola devisa hasil ekspor, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dalam implementasinya.
PP Nomor 8 Tahun 2025 sebelumnya memerintahkan para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Namun, hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penentuan DHE SDA dari para eksportir masih belum efektif dalam meningkatkan cadangan devisa (cadev) Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap ketentuan PP 8/2025 dari para eksportir mencapai 95%. Namun, penambahan likuiditas valas tidak serta merta meningkatkan cadangan devisa karena valas dipakai langsung di pasar valas domestik sebagai tambahan pasokan.
Pembayaran untuk dividen repatriasi dan pinjaman juga memerlukan penggunaan cadangan devisa. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk melakukan evaluasi ketentuan DHE yang diatur dalam PP 8/2025 untuk meningkatkan efektivitasnya dalam meningkatkan cadev Indonesia.
Perubahan ini tentu berdampak pada cara pemerintah mengelola devisa hasil ekspor, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dalam implementasinya.