Pemerintah menetapkan bahwa guru dengan status PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan sertifikasi. Sebelumnya, hanya ASN dan honorer yang mendapatkan tunjangan ini.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus sebagai ASN Daerah (ASND) setiap bulan. Guru ASND harus memiliki sertifikat pendidik, bekerja di satuan pendidikan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
Guru PPPK Paruh Waktu juga dapat mendapatkan tunjangan ini jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut termasuk kepemilikan sertifikat pendidik, status sebagai Guru ASND, bekerja di satuan pendidikan yang terdaftar pada Dapodik, dan memiliki nomor registrasi guru.
Tunjangan ini akan diberikan melalui rekening bank guru terkait. Jika memenuhi persyaratan dan tidak termasuk dalam ketentuan penghentian pemberian tunjangan, tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada guru PPPK Paruh Waktu juga.
Sedangkan, untuk mengetahui kriteria syarat penerima tunjangan sertifikasi, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh guru. Syarat-syarat tersebut adalah memiliki sertifikat pendidik, status sebagai Guru ASND, bekerja di satuan pendidikan yang terdaftar pada Dapodik, memiliki nomor registrasi guru, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik, memenuhi beban kerja, dan tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus sebagai ASN Daerah (ASND) setiap bulan. Guru ASND harus memiliki sertifikat pendidik, bekerja di satuan pendidikan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
Guru PPPK Paruh Waktu juga dapat mendapatkan tunjangan ini jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut termasuk kepemilikan sertifikat pendidik, status sebagai Guru ASND, bekerja di satuan pendidikan yang terdaftar pada Dapodik, dan memiliki nomor registrasi guru.
Tunjangan ini akan diberikan melalui rekening bank guru terkait. Jika memenuhi persyaratan dan tidak termasuk dalam ketentuan penghentian pemberian tunjangan, tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada guru PPPK Paruh Waktu juga.
Sedangkan, untuk mengetahui kriteria syarat penerima tunjangan sertifikasi, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh guru. Syarat-syarat tersebut adalah memiliki sertifikat pendidik, status sebagai Guru ASND, bekerja di satuan pendidikan yang terdaftar pada Dapodik, memiliki nomor registrasi guru, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik, memenuhi beban kerja, dan tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.