Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Sertifikasi?

Makasih pemerintah udh menambahkan status PPPK Paruh Waktu ke dalam daftar guru yang bisa mendapatkan tunjangan ini. Sebelumnya, aku rasa hanya ASN aja yang mendapatkan tunjangan ini. Sekarang juga guru PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan, tapi syarat-syarat udh cukup banyak, dikecuali kalau mau punya sertifikat pendidik dan status ASND, itu sudah pasti bisa jadi! Aku harap pemerintah udh bisa memperbaiki sistem ini agar semakin efisien.
 
Sekarang gurunya juga bisa jadi pria/pembuat kekayaan ya? Mereka harus memiliki sertifikat pendidik yang bagus, bekerja keras dan mengajar dengan baik, serta tidak melakukan hal-hal yang tidak tepat. Jika mereka bisa lakukan seperti itu, maka mereka pasti akan mendapatkan tunjangan ini dan bisa jadi lebih stabil dalam hidupnya. Dan kalau gurunya tidak mau bekerja keras, maka mereka harus fokus pada apa yang mereka lakukan, ya?
 
Guru PPPK paruh waktu kini juga bisa jadi pendapatan mereka lebih sih 🤑. Mereka harus punya sertifikat pendidik, gak ada yang bingung kan? Lalu harus bekerja di sekolah yang terdaftar, dan punya nomor registrasi guru. Sama aja dengan ASN, bedanya cuma paruh waktu ya 😊. Saya rasa ini penting buat guru-guru PPPK, agar gak kalah dengan ASN lagi 👍.
 
Guru PPPK Paruh Waktu punya hak sama aja kayak ASN dan honorer! Gimana lagi kagetnya? Mungkin ini bisa bikin banyak guru yang merasa lebih percaya diri untuk bekerja. Tapi, gimana kalau ada guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik atau bekerja di luar Dapodik? Bisa ngeluh aja sih, tapi sebenarnya ini adalah kebijakan pemerintah yang baik, bukan?? 🤔👍
 
Pekerja lepas sambil belajar (PPPK) punya kesempatan untuk mendapatkan tunjangan serit sertifikasi gurunya ya, kayaknya birokrasi makin mudah aja deh. Tapi ayo dilihat dari mana asal-asalan nanti, siapa yang akan mengawasi dan pastikan gurunya benar-benar memenuhi syarat-syaratnya 😂
 
kembali
Top