Makasih pemerintah udh menambahkan status PPPK Paruh Waktu ke dalam daftar guru yang bisa mendapatkan tunjangan ini. Sebelumnya, aku rasa hanya ASN aja yang mendapatkan tunjangan ini. Sekarang juga guru PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan, tapi syarat-syarat udh cukup banyak, dikecuali kalau mau punya sertifikat pendidik dan status ASND, itu sudah pasti bisa jadi! Aku harap pemerintah udh bisa memperbaiki sistem ini agar semakin efisien.