Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Daftar PPPK 2026 Kemenham?

Pendaftaran seleksi pegawai perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) yang dibuka pada 7 Januari 2026, masih memisahkan antara PPPK paruh waktu dengan status aktif bekerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah calon pelamar yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu bisa mendaftar dalam seleksi kali ini.

Menurut informasi resmi Kemenham, dalam seleksi kali ini terbuka 500 formasi dengan penempatan di unit pusat dan kantor wilayah di berbagai provinsi. Namun, calon pelamar yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh ikut serta dalam seleksi ini.

Dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kemenham Tahun 2025, disebutkan bahwa pelamar harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku. Salah satu poin persyaratan tersebut adalah status pelamar sebagai PNS/calon PNS tidak boleh berkedudukan sebagai PNS/calon PNS.

Jika dipertimbangkan juga dengan ketentuan lain, seperti status PPPK paruh waktu yang sedang aktif bekerja diharuskan berhenti atau menyelesaikan durasi kontrak tanpa pernah diberhentikan secara tidak terhormat. Kedua hal tersebut menyatakan bahwa calon pelamar yang merupakan PPPK paruh waktu diharuskan untuk tidak mendaftar dalam seleksi kali ini.

Namun, demikian ketika PPPK paruh waktu telah menyelesaikan durasi kontrak dan tidak lagi berstatus aktif bekerja. Pada saat itu, pelamar tersebut diperbolehkan mendaftar rekrutmen PPPK Kemenham 2026 jika memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Kementerian.

Dengan demikian, tidak semua calon pelamar yang memiliki status sebagai PPPK paruh waktu boleh mendaftar dalam seleksi kali ini. Mereka harus menyelesaikan durasi kontraknya dan berhenti menjadi PPPK sebelum mendaftar.
 
Aku pikir ini salah, sih. Jadi, apabila aku sudah menyelesaikan durasi kontrakku dan tidak aktif lagi, aku boleh mendaftar seleksi kali ini, kan? Tapi, jangan tau sih, aku masih ragu-ragu. Aku pikir ini masalah kerja sama juga, kalau aku mau bekerja sambil menunggu rekrutmen, tapi akhirnya tidak bisa mendaftar karena aku aktif lagi. Gak adem ya? ๐Ÿค”
 
Pikir saya, siapa yang bilang PPPK paruh waktu tidak bisa mendaftar di seleksi kali ini? Tapi sepertinya kementerian masih memisahkan antara yang aktif dan yang sudah menyelesaikan kontraknya aja. Kalau mau seleksi yang lebih luas, mungkin harus buka bagi semua yang sudah menyelesaikan kontraknya. Tapi kalau tidak mau, maka harus jelas kan? Jangan biarkan siapa pun bisa mendaftar tanpa harus memenuhi syarat. Kita harus jujur dan transparan aja ya ๐Ÿค”
 
omg nih, makasih informasinya! jadi kayaknya kalo kamu berstatus ppkk paruh waktu, kamu tidak bisa mendaftar seleksi kali ini. tapi kalau kamu sudah menyelesaikan kontrak dan tidak lagi aktif bekerja, kamu bisa mendaftar rekrutmen 2026. kayaknya agak kesulitan deh, tapi aku rasa ini untuk kebaikan, supaya orang yang benar2 butuh pekerjaan di tukang pasir atau bengkel nih
 
Gue pikir ini salah strategi dari Kemenham ๐Ÿค”. PPPK paruh waktu sudah pasti memiliki keterbatasan waktu, apalagi jika sudah menyelesaikan kontraknya. Mereka tidak bisa terus menerus mencari pekerjaan di satu tempat, kalau pula dianggap sebagai "pasien" yang harus berhenti bekerja. Gue pikir lebih baik lagi jika Kemenham membuka seleksi untuk PPPK paruh waktu setelah mereka selesai bekerja dan tidak aktif lagi ๐Ÿ“ˆ. Dengan demikian, lebih banyak orang bisa mendaftar dan mengejar kesempatan kerja yang lebih stabil ๐Ÿ’ผ.
 
๐Ÿ˜” Aku rasa ini sangat tidak adem banget, kan? Seluruh orang yang sudah punya kontrak PPBM tapi masih aktif bekerja, gak bisa langsung mendaftar seleksi nanti... itu jadi sangat sulit dan bingung. Kita bayangkan kalo kita sedang butuh pekerjaan tapi kontrak kita belum selesai, apa kita harus menunda kehidupan kita sendiri? ๐Ÿค•
 
Makasih ya, tapi siapa tau aja ada yang salah paham soal persyaratan di PPJK 2026 ๐Ÿ˜’. Saya rasa ini nanti gini: kita harus menyelesaikan durasi kontrak, lalu saja bisa mendaftar. Tapi apa artinya kita harus berhenti menjadi PPPK sebelum mendaftar? ๐Ÿค”. Gak jelas sih prosesnya. Bagaimana kalau kita sudah menyelesaikan kontrak dan mau terus bekerja di tempat yang sama? Apakah kita harus mencari pekerjaan lain karena sudah lulus dari PPJK? ๐Ÿคฏ. Saya rasa ada kekurangan klarifikasi di sini, gak bisa jelas sih.
 
"Kemungkinan kegagalan adalah bagian dari proses belajar." ๐Ÿค” Mungkin ada yang salah dalam sistem seleksi ini, tapi kita harus mencari cara untuk memperbaikinya. PPPK paruh waktu sudah cukup lama di Indonesia, tapi masih ada kesempatan bagi mereka untuk menjadi pejabat di Kemenham.
 
ini kayaknya kementerian lagi-lagi memisahkan antara orang yang sudah bekerja penuh waktu dengan orang yang hanya ngerjain 4 jam aja... tapi sepertinya mereka ingin menghindari kekurangan sumber daya karena PPPK paruh waktu udah banyak di luar sana. aku pikir kalau itu tidak masuk akal, siapa yang bilang bahwa kamu harus memilih antara bekerja penuh waktu atau tidak? kan kalau aku sudah punya kontrak PPPK paruh waktu, aku tetap butuh ngerjain pekerjaan untuk mendapatkan uang.
 
Saya pikir kalau memang demikian itu, kayaknya tidak adil kan? PPPK paruh waktu udah bekerja sambil menunggu kerjaannya, tapi gak bisa mendaftar seleksi karena statusnya. Itu seperti biarkan mereka kehilangan kesempatan sambil menanti. Akan jadi sulit banget buat orang-orang yang udah lama bekerja sambil menunggu kerjaan, kan?
 
ini kabar gembira kaya kayak pengaduan tapi ternyata ada hal yang bikin kita penasaran, kalau siapa pun memiliki status paruh waktu di kerja harus nol kan lagi? ini bukan tentang orang atau organisasi ya, tapi tentang kehidupan nyata dan bagaimana kita mengatur waktu dan energi kita sendiri ๐Ÿค”. kalo kita sibuk dengan pekerjaan paruh waktu, itu menunjukkan kita punya disiplin untuk bisa menjalani hidup yang lebih baik, bukan?
 
๐Ÿ˜’ apa sih maksudnya kalau PPPK paruh waktu tidak bisa mendaftar rekrutmen lagi? aku sendiri ada teman yang juga PPPK paruh waktu, dia harus menyelesaikan durasi kontraknya dan itu akan berdampak besar pada bujetnya ๐Ÿค‘. di mana sih dia harus mencari pekerjaan lain sebelum itu? sepertinya pengumuman ini memang tidak adil untuk mereka yang sudah memiliki sumber pendapatan ๐Ÿ’ธ.
 
Pernah kayak ya siapa kalau mau mendaftar seleksi nanti masih memiliki kontrak PPPK yang belum selesai? Karena itu, saya pikir kemenham harus lebih transparan dalam hal ini. Jangan cuma bilang di surat pengumuman aja, tapi juga harus ada jeda waktu untuk pelamar yang sudah punya kontrak PPPK bisa menyelesaikan durasi kontraknya dan siap mendaftar nanti. Jika kemenham tidak ada kebijakan seperti ini, maka ada risiko pelamar yang salah paham tentang persyaratan dan kemudian gagal mendaftar seleksi karena masih memiliki kontrak PPPK yang belum selesai. Saya pikir jangan bisa begitu, karena kalau begitu, bukan lagi seleksi yang adil tapi seleksi yang tidak jelas. ๐Ÿ˜Š
 
Mengerti kan kalau ini masalahnya siapa sih? Mana bisa sih yang mau ngerasa tidak adil kalau PPPK paruh waktu ga bisa mendaftar rekrutmen kali ini? Saya pikir ini cara kerja yang tidak jelas dan bikin banyak konflik. Kalau mau nyaman, kita harus tahu apakah PPPK paruh waktu udah selesai kontraknya atau masih aktif bekerja.
 
Pernah kayakanya sih, kalau PPPK paruh waktu bisa mendaftar seleksi seperti ini... Tapi kira-kira diatur dengan benar-benar, nih ๐Ÿค”. Kalau PPPK sudah menyelesaikan durasi kontrak, aku pikir mereka harus bisa mendaftar rekrutmen lainnya... Banyak faktor yang penting disebutkan di atas, tapi kalau aku memilih, aku akan memberi kesempatan kepada mereka yang sudah selesai... ๐Ÿ’–
 
Eh, poin penting ya.. kalau PPPK paruh waktu sudah selesai aja bisa nendaftar deh.. tapi apa kalau gini gini tidak ada kepastian kapan aja durasi kontraknya diakhiri? Kita ngga tahu siapa yang akan dipilih atau siapa yang bakal di pegang. Maksudnya, sistem ini sengaja membagi orang, kan? Kalau PPPK paruh waktu udah selesai, tapi nanti rekrutmen lagi datang, apa kapan aja kita bisa nendaftar ulang? ๐Ÿ˜’
 
Makasih ya Kemenham udah buka pendaftaran seleksi nanti ๐Ÿ™. Tapi siapa yang bilang kalau PPPK paruh waktu bisa ikut serta dalam seleksi kali ini, kayaknya pengen bikin kerumunan deh ๐Ÿ˜‚. Jangan lupa, mereka harus menyelesaikan durasi kontrak dan berhenti menjadi PPPK sebelum mendaftar... siap-siap nanti! ๐Ÿ’ช
 
Mengenai hal ini, aku pikir kayak gini... kalau PPPK paruh waktu sudah menyelesaikan kontraknya dan tidak aktif lagi, kenapa harus menunggu lagi? Tapi aku juga memahami kalau perlu ada batasan agar seleksi tetap adil. Mungkin bisa ditambahkan keterangan yang jelas di aplikasi seleksi tentang apa saja yang harus dilakukan oleh PPPK paruh waktu sebelum mendaftar...
 
Makasih kenyataannya, pemerintah masih belum bisa menentukan aturan-aturan yang jelas tentang bagaimana PPPK paruh waktu diatur dalam seleksi rekrutmen. Saya pikir ini akan membuat banyak orang bingung dan kesulitan memahami apa yang harus dilakukan. Misalnya, siapa itu yang harus berhenti bekerja dan kapan? Dan bagaimana jika ada orang yang belum menyelesaikan durasi kontraknya? Saya harap pemerintah bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang ini agar semua orang bisa mengerti dan dapat mempersiapkan diri dengan baik. ๐Ÿค”
 
kembali
Top