Pendaftaran seleksi pegawai perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) yang dibuka pada 7 Januari 2026, masih memisahkan antara PPPK paruh waktu dengan status aktif bekerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah calon pelamar yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu bisa mendaftar dalam seleksi kali ini.
Menurut informasi resmi Kemenham, dalam seleksi kali ini terbuka 500 formasi dengan penempatan di unit pusat dan kantor wilayah di berbagai provinsi. Namun, calon pelamar yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh ikut serta dalam seleksi ini.
Dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kemenham Tahun 2025, disebutkan bahwa pelamar harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku. Salah satu poin persyaratan tersebut adalah status pelamar sebagai PNS/calon PNS tidak boleh berkedudukan sebagai PNS/calon PNS.
Jika dipertimbangkan juga dengan ketentuan lain, seperti status PPPK paruh waktu yang sedang aktif bekerja diharuskan berhenti atau menyelesaikan durasi kontrak tanpa pernah diberhentikan secara tidak terhormat. Kedua hal tersebut menyatakan bahwa calon pelamar yang merupakan PPPK paruh waktu diharuskan untuk tidak mendaftar dalam seleksi kali ini.
Namun, demikian ketika PPPK paruh waktu telah menyelesaikan durasi kontrak dan tidak lagi berstatus aktif bekerja. Pada saat itu, pelamar tersebut diperbolehkan mendaftar rekrutmen PPPK Kemenham 2026 jika memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Kementerian.
Dengan demikian, tidak semua calon pelamar yang memiliki status sebagai PPPK paruh waktu boleh mendaftar dalam seleksi kali ini. Mereka harus menyelesaikan durasi kontraknya dan berhenti menjadi PPPK sebelum mendaftar.
Menurut informasi resmi Kemenham, dalam seleksi kali ini terbuka 500 formasi dengan penempatan di unit pusat dan kantor wilayah di berbagai provinsi. Namun, calon pelamar yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh ikut serta dalam seleksi ini.
Dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kemenham Tahun 2025, disebutkan bahwa pelamar harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku. Salah satu poin persyaratan tersebut adalah status pelamar sebagai PNS/calon PNS tidak boleh berkedudukan sebagai PNS/calon PNS.
Jika dipertimbangkan juga dengan ketentuan lain, seperti status PPPK paruh waktu yang sedang aktif bekerja diharuskan berhenti atau menyelesaikan durasi kontrak tanpa pernah diberhentikan secara tidak terhormat. Kedua hal tersebut menyatakan bahwa calon pelamar yang merupakan PPPK paruh waktu diharuskan untuk tidak mendaftar dalam seleksi kali ini.
Namun, demikian ketika PPPK paruh waktu telah menyelesaikan durasi kontrak dan tidak lagi berstatus aktif bekerja. Pada saat itu, pelamar tersebut diperbolehkan mendaftar rekrutmen PPPK Kemenham 2026 jika memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Kementerian.
Dengan demikian, tidak semua calon pelamar yang memiliki status sebagai PPPK paruh waktu boleh mendaftar dalam seleksi kali ini. Mereka harus menyelesaikan durasi kontraknya dan berhenti menjadi PPPK sebelum mendaftar.