Menurut laporan yang diterbitkan Tirto.id, masih banyak perusahaan tidak mematuhi kewajiban plasma reforma agraria. Diperkirakan sekitar 90 persen perusahaan ini tidak melakukan penyaluran lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan.
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan hasil audit pemerintah yang menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma reforma agraria sangat tinggi. Menurutnya, ini adalah salah satu pekerjaan rumah terbesar reforma agraria.
Kewajiban plasma sebesar 20 persen dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, baik perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Namun, pengawasan terhadap kewajiban tersebut selama ini lemah.
Nusron menekankan bahwa persoalan konflik agraria masih banyak bersumber dari tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan BUMN, swasta, maupun kawasan hutan. Pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik yang melibatkan BUMN atau aset negara.
Solusinya, berani atau tidak BUMN tersebut atau Pemda atau TNI/Polri melaksanakan hibah? Tanah tersebut dihibahkan kepada orang tersebut, kepada orang yang sudah lama menduduki. Namun, tidak semua penggarap tanah berhak menerima hibah karena adanya batasan kategori sosial ekonomi.
Jika hibah tidak dimungkinkan dan penggusuran dinilai berisiko memicu masalah sosial, pemerintah menawarkan opsi ketiga berupa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara. Rakyat boleh menempati, ya kan, dalam waktu tertentu.
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan hasil audit pemerintah yang menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma reforma agraria sangat tinggi. Menurutnya, ini adalah salah satu pekerjaan rumah terbesar reforma agraria.
Kewajiban plasma sebesar 20 persen dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, baik perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Namun, pengawasan terhadap kewajiban tersebut selama ini lemah.
Nusron menekankan bahwa persoalan konflik agraria masih banyak bersumber dari tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan BUMN, swasta, maupun kawasan hutan. Pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik yang melibatkan BUMN atau aset negara.
Solusinya, berani atau tidak BUMN tersebut atau Pemda atau TNI/Polri melaksanakan hibah? Tanah tersebut dihibahkan kepada orang tersebut, kepada orang yang sudah lama menduduki. Namun, tidak semua penggarap tanah berhak menerima hibah karena adanya batasan kategori sosial ekonomi.
Jika hibah tidak dimungkinkan dan penggusuran dinilai berisiko memicu masalah sosial, pemerintah menawarkan opsi ketiga berupa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara. Rakyat boleh menempati, ya kan, dalam waktu tertentu.